Selasa, Januari 26, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home Headline

Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

by Redaksi
30/12/2020
in Headline, News
1 min read
0

Pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang dan akan membubarkan seluruh kegiatannya. Pemerintah melarang seluruh aktivitas yang mengatasnamakan FPI. | Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Rabu 30 Desember 2020.

BacaJuga

Dewan Minta Pemko Banda Aceh Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

19 Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Dapat Asimilasi Covid

Yalsa Boutique Luncurkan Produk Busana Muslim

Gubernur Aceh Lepas 74 Mahasiswa untuk Belajar di Mesir

Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.

Pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.

Lihat juga:Komnas HAM Panggil Lagi Sejumlah Polisi Usut Penembakan FPI
Sebelumnya, FPI menarik perhatian publik dalam beberapa waktu belakangan. Terutama usai Imam Besar FPI Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi.

FPI dan Rizieq disebut bertanggung jawab atas kerumunan massa di sejumlah daerah di tengah pandemi. Rizieq pun telah ditahan sebagai tersangka penghasut kerumunan.[]

Sumber: CNNIndonesia.com

Tags: fpiFPI DIbubarkanFront Pembela IslamHabib Rizieq

Related Posts

News

Dewan Minta Pemko Banda Aceh Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

by Redaksi
25/01/2021
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2017—2022, pemerintah kota...

Read more

19 Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Dapat Asimilasi Covid

25/01/2021

Yalsa Boutique Luncurkan Produk Busana Muslim

25/01/2021

Gubernur Aceh Lepas 74 Mahasiswa untuk Belajar di Mesir

24/01/2021
Next Post

Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil, Jangan Hanya Tegas ke FPI

Reaksi Mengejutkan Habib Rizieq Usai FPI Ditetapkan sebagai Ormas Terlarang

Discussion about this post

Terbaru

News

Dewan Minta Pemko Banda Aceh Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

by Redaksi
25/01/2021
News

19 Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Dapat Asimilasi Covid

by Zulkifli Anwar
25/01/2021
Internasional

74 Mahasiswa Aceh Tiba Mesir

by Redaksi
25/01/2021
News

Yalsa Boutique Luncurkan Produk Busana Muslim

by Redaksi
25/01/2021
News

Gubernur Aceh Lepas 74 Mahasiswa untuk Belajar di Mesir

by Redaksi
24/01/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In