MEDIAACEH.CO, Jakarta – Menteri Kehutanan Siti Nurbaya menyetujui pelepasan Kawasan Hutan sekitar antara 300 hingga 500 hektar untuk diberikan kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh
Staf Khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), T Taufiqulhadi, mengatakan, pelepasan kasawan hutan yang masuk dalam skema Kawasan Hutan untuk Peruntukan Khusus (HPK) itu, akan direalisasi dalam satu atau dua pekan ke depan.
“Lahan kawasan hutan yang dilepas itu akan diserahkan kepada UIN Ar-Raniry Banda Aceh melalui Menteri Agama, Fachrul Razi,” ujar T Taufiqulhadi, Sabtu 5 Desember 2020.
T. Taufiqulhadi, menjelaskan, ketika mencuat kasus klaim tumpang tindih lahan antara UIN Ar-Raniry dan Unsyiah dua bulan lalu, ia mendekati Menteri Kehutan Siti Nurbaya dan membujuk untuk mencari kawasan hutan yang bisa dilepaskan untuk diserahkan kepada kampus UIN.
Pendekatan yang dilakukan T Taufiqulhadi, yang juga seorang Ketua DPP Partai NasDem ini, mendapat mendapat respon positif dari koleganya sesama NasDem, Siti Nurbaya.
Sepekan yang lalu, Siti Nurbaya mengabarkan kepada T Taufiqulhadi bahwa usul Taufiqulhadi telah dipelajari dan dapat diterima. Secara adminstratif pun telah selesai semuanya dan tinggal diserahkan kepada UIN melalui Menteri Agama.
Taufiq berharap dengan empati dari pihak pengambil kebijakan di pusat ini, akan mengakhiri semua klaim-klaim subyektif dari semua dan semua kembali kepada dasar status yang telah ditetapkan oleh BPN.
“Ribut-ribut di antara kedua lembaga tersebut sama sekali tidak baik karena kedua lembaga tersebut adalah lembaga pendidikan. Jika masih ada ribut-ribut lagi maka akan menyakiti hati masyarakat Aceh. Karena kedua lembaga tersebut adalah lembaga jantung hati mereka dan kebangganaan mereka untuk mendidik anak-anak mereka untuk menjadi anak-anak yang cerdas dan berjiwa besar kelak.”
Taufiq berharap, dengan adanya perhatian dari pihak pengambil keputusan di pusat ini, seharusnya disikapi secara positif di sini secara positif pula. Elemen-elemen dalam kedua lembaga tersebut, tidak lagi bersikap provokatif sehingga bisa menyulut kemarahan-kemarahan yang tidak perlu. Lahan-lahan yang diklaim tersebut bukan milik pribadi. Itu tetap menjadi tanah negara yang dikuasai Unsyiah dan UIN melalui hak pakai.
Discussion about this post