MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – UA (32) kembali ditangkap polisi dalam sebuah rumah di Gampong Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (17/11/2020) pukul 21.30 WIB terkait tindak pidana Narkoba.
Kali ini UA ditangkap bersama ES (32). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 50,35 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menyampaikan, kedua tersangka sudah ditahan di tahanan Mapolres Aceh Utara.
“Barang bukti yang diamankan merupakan milik UA, sedangkan ES sebagai penyedia tempat dan pengguna narkoba juga. Tersangka UA mengaku sabu itu sisa barang yang telah terjual sebelumnya,” terang Iptu Sudiya.
Diketahui, UA merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman 1 tahun penjara atas kasus sabu. Kala itu ia ditangkap sehari setelah rumah mertuanya, Ahmad Budiman (71) di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon diberondong peluru oleh orang tak dikenal (OTK).
Polisi mengungkap jika penembakan itu dilatarbelakangi hutang piutang sabu antara UA dengan komplotan narkoba.
Discussion about this post