Rabu, Maret 3, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home News

Maraknya Game Online, DPRK Banda Aceh Minta Masukan MPU

by Redaksi
09/11/2020
in News
2 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta masukan kepada Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh terkait maraknya perjudian online terutama Higgs Domino (Scatter) di Kota Banda Aceh.

Hal ini disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar usai melakukan pertemuan dengan MPU Banda Aceh yang berlangsung pada Senin siang di Lantai III Ruang Banggar, Gedung DPRK Banda Aceh, Senin 9 November 020.

BacaJuga

Kaukus Pemuda Aceh Tanam Mangrove di Pinggir Pantai

Syech Fadhil Tawarkan Solusi Guna Atasi Polemik di Gampong Pande

Wakil Wali Kota Lantik Sejumlah Eselon III dan IV di Lingkungan Pemko Langsa

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

Farid Nyak Umar mengatakan, pihaknya mengundang khusus ketua MPU dan jajaran ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya game online yang menjurus pada perjudian.

Menurut Farid Nyak Umar, dari segi fatwa sudah disampaikan oleh MPU bahwa sudah ada fatwa nomor 1 Tahun 2016 tentang judi online itu haram, dan juga fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan Sejenisnya Menurut Fiqh Islam, yang merebak beberapa tahun yang lalu.

“Dari segi qanun dan fatwa ini sudah sangat jelas hukum konsekuensi dari aktivitas judi online ini. Sebagai wakil masyarakat Banda Aceh menyampaikan keluhan itu dengan masukan dari anggota MPU ini akan berkoordinasi dengan pemerintah kota Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar.

Menurut politisi PKS itu, pihaknya juga akan mengundang instansi terkait yaitu Dinas Syariat Islam, untuk bagaimana kemudian melibatkan para dai, supaya mereka menyampaikan kepada para jamaah, masyarakat tentang judi online ini yang sangat membahayakan generasi muda dan juga pelibatan Dinas Pendidikan Dayah untuk memberdayakan majelis ta’lim, MAA, dan tokoh –tokoh masyarakat lainnya.

“Begitu juga satpol PP untuk melakukan penegakan hukum untuk memberikan contoh bahwa itu bukanlah perbuatan kita selaku muslim. Masukan yang sangat penting adalah pelibatan diskominfotik, bagaimana mengkaji apakah dari segi informasi teknologi (IT) ini memungkinkan untuk memutuskan mata rantai maraknya game tersebut,” tuturnya.

Ketua MPU Banda Aceh Tgk Damanhuri Basyir menyampaikan secara garis besar semua yang berkaitan dengan perjudian hukumnya haram namun dalam penanganan terkait maraknya pejudian online ini membutuhkan kajian mendalam yang akan melibatkan semua dimensi dan segala bidang terutama pendidikan dan rumah tangga.

Karena selama ini kegiatan anak muda dan remaja itu tidak terpantau secata baik. Maka secara lembaga dalam hal ini Dinas Syariat Islam bisa diberdayakan secara maksimal dan juga peranan perempuan dan rumah tangga untuk membentengi ini.

“Selain itu aparatur gampong juga berperan penting dalam mengantisipasi dan mengatasi maraknya judi online ini di sekitar kita, jika semua lembaga ini melakukan perannya masing masing minimal akan mengurangi perjudian online,” kata Tgk Damanhuri Basyir.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, menyambut baik masukan dari MPU menurutnya ada dua hal yang perlu diperhatikan pertama dari sisi pendidikan, pihaknya melihat bahwa efek daring yang selama ini dilakukan saat pandemi membawa pengaruh lain kepada anak anak sehingga ini juga menjadi perihal judi online semakin marak.

“Dalam hal ini akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan, Selain itu, Komisi 4 sedang melakukan pembahasan qanun ketahan keluarga, karena maraknya judi online ini sangat tergantung pada kekuatan keluarga itu sendiri, harapan saya dengan begitu banyak masukan dari MPU ini akan menjadi aitem yang dimasukan dalam pasal raqan ketahanan keluarga tadi,” kata Tati Meutia Asmara.

Sementara Ketua Komisi A MPU Banda Aceh, Tgk Tarmizi M. Daud menyampaikan tidak ada tawar menawar dengan judi, menurutnya ini perbuatan yang dilarang oleh agama tinggal sekarang penanganannya yang harus dipikirkan bersama untuk bertindak dan mengambil langkah langkah mengantisipasi.

Tags: DPRK Banda Aceh

Related Posts

News

Kaukus Pemuda Aceh Tanam Mangrove di Pinggir Pantai

by Bustami
03/03/2021
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Besar - Senator DPD RI HM Fadhil Rahmi Lc dan Kaukus Pemuda Aceh (KPA) menanam ratusan pohon mangrove...

Read more

Syech Fadhil Tawarkan Solusi Guna Atasi Polemik di Gampong Pande

02/03/2021

Wakil Wali Kota Lantik Sejumlah Eselon III dan IV di Lingkungan Pemko Langsa

02/03/2021

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

01/03/2021
Next Post

Banggar DPRK Banda Aceh Minta Pemko Evaluasi Target PAD Tahun 2021

DPRK Banda Aceh Terima Berkas Raqan APBK 2021

Discussion about this post

Terbaru

News

Kaukus Pemuda Aceh Tanam Mangrove di Pinggir Pantai

by Bustami
03/03/2021
News

Syech Fadhil Tawarkan Solusi Guna Atasi Polemik di Gampong Pande

by Zikirullah
02/03/2021
News

Wakil Wali Kota Lantik Sejumlah Eselon III dan IV di Lingkungan Pemko Langsa

by Fathorrahman
02/03/2021
Headline

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
01/03/2021
News

BPBA Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

by Redaksi
01/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In