Senin, Maret 8, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home Uncategorized

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir

by Redaksi
17/10/2020
in Uncategorized
3 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus.

Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom yang diikuti Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, Wakil Ketua, Ismawardi, Sekretaris Komisi Irwansyah ST, dan anggota komisi Royes Ruslan, Daniel Abdul Wahab, Sabri Badruddin, dan Buyamin.

BacaJuga

KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo

Usamah: Tu Sop, Ulama Penuh Gagasan

Setelah dikeluarkan Status DPO, Pelaku Pembacokan di Lambaro Menyerahkan Diri

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Sosialisasi SIMALA dan SIPA

Dalam sambutannya, Farid Nyak Umar mengapresiasi Komisi III DPRK yang telah menyusun Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus.

Menurutnya, raqan ini sangat bermanfaat karena bertujuan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Banda Aceh dan juga untuk memodernisasi sistem parkir dari pembayaran tunai ke nontunai.

Dengan adanya rapat dengar pendapat umum ini dewan ingin menjaring aspirasi atau masukan, serta saran dari berbagai kalangan untuk penyempurnaan rancangan qanun tersebut sebelum disahkan.

“Dengan adanya masukan tersebut, nantinya Komisi III DPRK Banda Aceh akan mengakomodir masukan tersebut sebelum dibawa ke dalam paripurna untuk ditetapkan sebagai qanun,” kata Farid Nyak Umar, Jumat 16 Oktober 2020.

Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, menyampaikan, tahapan RDPU terhadap raqan ini dilakukan setelah Komisi III melakukan pembahasan yang intens dengan pemerintah kota dan dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh sebagai dinas terkait.

Kegiatan ini dilakukan untuk menggali saran dan masukan dari berbagai elemen yang ada, terutama terkait pelaksanaan parkir yang ingin dilaksanakan di wilayah Kota Banda Aceh. “Alhamdulillah, banyak sekali masukan yang ditampung terwakili semua elemen masyarakat, baik dari pemerintah, perbankan, hingga akademisi,” kata Teuku Arief Khalifah.

Semua masukan dan saran yang ditampung dalam diskusi menjadi pertimbangan bagi Komisi III untuk kembali melakukan diskusi bersama segenap anggota komisi sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut. Menurutnya, kegiatan itu sangat positif untuk menciptakan satu qanun yang representatif dilakukan untuk diaplikasikan di Kota Banda Aceh.

“Kami di komisi juga berharap qanun ini dapat mencegah beberapa kebocoran–kebocoran yang ada di Kota Banda Aceh, terutama di sisi penerimaan parkir dan juga meningkatkan PAD. Tentunya dalam meningkatkan PAD ini dapat berkontribusi juga terhadap pengembangan Kota Banda Aceh,” ujar Teuku Arief Khalifah.

Lebih lanjut Teuku Arief Khalifah menyampaikan, setelah dilakukan RDPU berbagai masukan dan saran akan dibawa kembali ke dalam komisi membahas secara internal sebelum dilakukan finalisasi, dan melakukan konsultasi dengan bagian hukum di Kantor Gubernur Aceh, jika sudah sesuai dengan yang diharapkan maka akan dilanjutkan ke tahap paripurna agar qanun ini segera diimplementasikan kepada masyarakat oleh pemerintah Kota.

Sementara itu, anggota Komisi III, Irwansyah, saat memandu jalannya RDPU menyampaikan ada beberapa substansi penting terkait parkir yang disusun dalam qanun ini, di antaranya parkir insidentil, yakni parkir yang muncul pada saat event-event berlangsung. Sistem perparkiran seperti ini selalu melibatkan warga seperti pemuda gampong tempat di mana kegiatan tersebut dilaksanakan.

Irwansyah menjelaskan, terkait parkir ini akan diberlakukan tarif khusus, berbeda dengan tarif permanen di tepi jalan umum, hal ini juga sesuai dengan hal yang terjadi selama ini, di mana warga lokal mengutip parkir sedikit lebih besar dibanding tarif normal, tetapi tidak ada payung hukum, sehingga dengan disusun dalam qanun ini maka payung hukumnya tersedia.

Kemudian juga juga akan dilegalkan tarif parkir progresif yang berlaku di tempat-tempat khusus parkir, seperti mal, perhotelan, dan tempat-tempat khusus lainnya ini akan ditetapkan oleh pemko nantinya. Sedangkan terkait dengan tarif parkir untuk jalan umum, maka Komisi III memandang tidak perlu ada kenaikan, masih tetap seperti semula.

“Hal ini dirasakan karena tidak ingin memberatkan beban warga pada umumnya, karena mereka juga menggunakan jalan umum milik negara sebagai tempat parkir. Tanpa ada kenaikan tarif pun kita bisa memastikan akan ada peningkatan pendapatan daerah jika sistemnya kita perbaiki,” kata Irwansyah.[]

Tags: DPRK Banda Aceh

Related Posts

Uncategorized

KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo

by Redaksi
25/11/2020
0

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11) dini hari WIB. Edhy ditangkap lembaga antirasuah di kantornya,...

Read more

Usamah: Tu Sop, Ulama Penuh Gagasan

24/11/2020

Setelah dikeluarkan Status DPO, Pelaku Pembacokan di Lambaro Menyerahkan Diri

19/11/2020

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Sosialisasi SIMALA dan SIPA

06/11/2020
Next Post

Bireuen Siapkan 36 Hektar Lahan untuk PON Aceh

8 Gepeng Dijaring Petugas Satpol PP Banda Aceh

Discussion about this post

Terbaru

Hiburan

Tour de Koetaradja Gairahkan Pesona Wisata Aceh

by Bustami
07/03/2021
News

Melalui Ketua DPRK Banda Aceh, Warga Minta Pemko Dukung Balai Pengajian Gampong

by Bustami
06/03/2021
News

Farid Nyak Umar Tampung Aspirasi Warga Lambaro Skep

by Bustami
06/03/2021
News

Farid Nyak Umar Ingatkan Dampak Buruk Game Online bagi Generasi Muda

by Bustami
05/03/2021
News

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Penghargaan Peringkat I IKPA

by Zulkifli Anwar
05/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In