MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyerahkan kulit dan tulang harimau ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Selasa 13 Oktober 2020, di halaman kantor setempat. Itu merupakan barang bukti perkara perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan lima pelaku.
Barang bukti bagian tubuh harimau Sumatera itu diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi, kepada drh. Taing Lubis dari Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya dari BKSDA Aceh.
“Ada lima pelaku dalam kasus ini, masing-masing, dua warga Aceh Tamiang, yaitu Apes (40) dan Iran Susanto (30). Husen (20) asal Sumatera Utara, Muzakir (30) warga Aceh Utara dan Ahmad Mardani (32). Barang bukti ini menjadi rampasan negara setelah adanya putusan inkracht dari pengadilan pada Februari lalu. Dalam putusan itu, masing-masing divonis 14 bulan kurungan penjara,” ujar Pipuk Firman Priyadi kepada mediaaceh.co, Selasa 13 Oktober 2020, di lokasi.
Sementara itu, drh. Taing Lubis mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi barang bukti kulit harimau betina berusia 8 tahun itu, pelaku menangkapnya menggunakan jerat. Itu terlihat dari adanya bekas di bagian kaki.
“Barang bukti ini akan dilakukan registrasi terlebih dahulu. Jika memang kualitas masih bagus, maka akan dimuseumkan atau untuk kepentingan konservasi lainnya. Namun jika kualitasnya tidak bagus, maka akan dimusnahkan,” jelas drh. Taing.
Ia menyebutkan, Selasa 13 Oktober 2020, pihaknya melakukan penjemputan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap di tiga lokasi. Masing-masing, di Aceh Utara (Pengadilan Negeri Lhoksukon) berupa bagian tubuh harimau Sumatera. Di Bener Meriah (Pengadilan Negeri Tiga Redelog) berupa bagian tubuh harimau Sumatera. Kemudian, di Aceh Timur (Pengadilan Negeri Idi) berupa bagian tubuh harimau Sumatera dan beruang madu.
“Perburuan harimau Sumatera masih terjadi di Aceh. Sebagian kulit dan tulangnya dijual ke luar Aceh dengan harga yang menggiurkan. Kita berharap aksi perburuan dan perdagangan satwa dilindungi ini tidak lagi terulang,” pungkas drh. Taing Lubis.[]
Discussion about this post