Senin, Januari 25, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home News

BNN Aceh Bekuk 2 Pengedar beserta 8,3 Kg Sabu

by Redaksi
13/10/2020
in News
1 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh berhasil menggagalkan pengiriman 8.382,52 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 10.000 butir pil ektasi yang akan dikirim ke luar Aceh.

Selain barang bukti, 2 tersangka juga berhasil dibekuk BNN dan tim gabungan dari Polda Aceh.

BacaJuga

Yalsa Boutique Luncurkan Produk Busana Muslim

Gubernur Aceh Lepas 74 Mahasiswa untuk Belajar di Mesir

Densus 88 Amankan 5 Terduga Pelaku Teroris di Wilayah Aceh

GEMAS 2, Pemerintah Aceh Salurkan 46.911 Masker ke Pemkab Pidie

Kepala BNNP Aceh, Drs Heru Pranoto, M.Si mengatakan, BNN menerima informasi keberadaan salah seorang tersangka berinisial R di jalan Banda Aceh-Medan di kawasan Idi, Aceh Timur pada Kamis 17 September 2020 lalu.

“Namum tersangka berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersangka dan ditemukan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu seberat 8.382,52 gram yang terbungkus dengan bungkusan merk teh china didalam jok motor, dan 6 bungkus (10.000) butir pil ekstasi yang diletakkan dibagian depan motor yang ditinggalkan oleh tersangka R,” katanya.

Ia melanjutkan, pada Jum’at 18 September 2020 pukul 04.00 WIB, tim berhasil membekuk tersangka R di Halte Bus Jl. Medan-Banda Aceh depan Rumah Sakit Umum Cut Meutia Lhokseumawe.

“Di lokasi tim menginterogasi tersangka R dan mengatakan narkotika tersebut milik tersangka Z,” ujarnya.

Kemudian, pada Sabtu 19 September 2020 tim menangkap tersangka Z
di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Sementara satu orang berinisial T masih diburu.

“Segera tim melakukan penangkapan terhadap T Z serta diamankan dompet berwarna hitam, ATM, KTP, HP dan STNK,” katanya.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs Pasal 115 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Tags: bnn

Related Posts

News

Yalsa Boutique Luncurkan Produk Busana Muslim

by Redaksi
25/01/2021
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Peluncuran produk fashion baru dari Aceh Yalsa Boutique berlangsung megah dan meriah. Dua artis nasional, Cakra Khan dan...

Read more

Gubernur Aceh Lepas 74 Mahasiswa untuk Belajar di Mesir

24/01/2021

Densus 88 Amankan 5 Terduga Pelaku Teroris di Wilayah Aceh

23/01/2021

GEMAS 2, Pemerintah Aceh Salurkan 46.911 Masker ke Pemkab Pidie

23/01/2021
Next Post

Kejari Aceh Utara Serahkan Kulit dan Tulang Harimau ke BKSDA Aceh

Pentingnya Transformasi Perguruan Tinggi di Era 4.0

Discussion about this post

Terbaru

Internasional

74 Mahasiswa Aceh Tiba Mesir

by Redaksi
25/01/2021
News

Yalsa Boutique Luncurkan Produk Busana Muslim

by Redaksi
25/01/2021
News

Gubernur Aceh Lepas 74 Mahasiswa untuk Belajar di Mesir

by Redaksi
24/01/2021
Headline

Densus 88 Amankan 5 Terduga Pelaku Teroris di Wilayah Aceh

by Redaksi
23/01/2021
News

GEMAS 2, Pemerintah Aceh Salurkan 46.911 Masker ke Pemkab Pidie

by Redaksi
23/01/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In