MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh berhasil menggagalkan pengiriman 8.382,52 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 10.000 butir pil ektasi yang akan dikirim ke luar Aceh.
Selain barang bukti, 2 tersangka juga berhasil dibekuk BNN dan tim gabungan dari Polda Aceh.
Kepala BNNP Aceh, Drs Heru Pranoto, M.Si mengatakan, BNN menerima informasi keberadaan salah seorang tersangka berinisial R di jalan Banda Aceh-Medan di kawasan Idi, Aceh Timur pada Kamis 17 September 2020 lalu.
“Namum tersangka berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersangka dan ditemukan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu seberat 8.382,52 gram yang terbungkus dengan bungkusan merk teh china didalam jok motor, dan 6 bungkus (10.000) butir pil ekstasi yang diletakkan dibagian depan motor yang ditinggalkan oleh tersangka R,” katanya.
Ia melanjutkan, pada Jum’at 18 September 2020 pukul 04.00 WIB, tim berhasil membekuk tersangka R di Halte Bus Jl. Medan-Banda Aceh depan Rumah Sakit Umum Cut Meutia Lhokseumawe.
“Di lokasi tim menginterogasi tersangka R dan mengatakan narkotika tersebut milik tersangka Z,” ujarnya.
Kemudian, pada Sabtu 19 September 2020 tim menangkap tersangka Z
di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Sementara satu orang berinisial T masih diburu.
“Segera tim melakukan penangkapan terhadap T Z serta diamankan dompet berwarna hitam, ATM, KTP, HP dan STNK,” katanya.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs Pasal 115 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Discussion about this post