MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Seratusan pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring razia gabungan yang digelar selama tiga hari, Selasa (6/10) hingga Kamis (8/10) di tiga titik lintasan jalan Medan-Banda Aceh, Aceh Utara. Masing-masing di Kecamatan Lhoksukon, Syamtalira Aron dan Tanah Jambo Aye.
Tim gabungan yang menggelar razia terdiri dari Satlantas Polres Aceh Utara, Dinas Perhubungan, PT. Jasa Raharja, Polisi Militer (PM), dan petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (UPTD BPKA) Wilayah VI Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Lantas AKP Aditia Kusuma kepada mediaaceh.co menyebutkan, selain memfokuskan kepada pelanggar prokes yang tidak memakai masker, pengguna jalan yang melanggar lalu lintas juga ikut diberi teguran. Di antaranya pelanggar yang tidak memakai helm, serta tidak membawa Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dan SIM.
Saat razia, lanjutnya, pihak kepolisian juga memasang stiker pada kendaraan umum yang melintas. Stiker tersebut bertuliskan “Ayo Pakai Masker”.
“Kami selaku satgas penanganan melakukan operasi yustisi. Itu berdasarkan Perbup Aceh Utara No 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Selama tiga hari kita gelar, ada sekitar 100 pelanggar protokol kesehatan yang kita beri teguran,” kata AKP Aditia.
Discussion about this post