MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Aceh Utara akan ditindak oleh Tim Peucrok Covid-19 Hunter. Tim tersebut diluncurkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara usai apel gabungan di halaman Polres Aceh Utara, Kamis 8 Oktober 2020.
Launching Tim Peucrok dilakukan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Dalam amanatnya, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Aceh Utara, Zulfadli menyebutkan, dampak dari peningkatan covid-19 telah dirasakan langsung, maka inilah kesempatan bagi semua elemen terkait untuk menunjukkan keseriusan dalam penanganan covid-19 dengan melaunching tim unit terpadu dengan sandi tim peucroek (covid-19 hunter).
Kata Zulfadli, tim tersebut akan menindak para pelanggar protokol kesehatan. “Ini dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan menanggapi meningkatnya pandemi virus covid-19 di wilayah hukum Polres Aceh Utara, serta wujud penerapan Perbup nomor 30 tahun 2020, tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19,” ungkapnya.
Karena itu, lanjutnya, perlu dilakukan pendekatan secara bertahap, serta penindakan berupa sanksi sosial baik lisan maupun tulisan. Supaya masyarakat dapat patuh terhadap pentingnya penggunaan masker dan mengikuti protokol kesehatan, tentunya dengan memberdayakan seluruh stakeholder terkait.
“Oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah, TNI dan polri dalam penerapan protokol kesehatan ini, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang keberhasilan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Zulfadli.
Apel tersebut diikuti Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, serta pejabat utama Polres, Dandim 0103/AU diwakili Pabung Mayor Mayor Cba Jumiin, Dandenpom IM/1 Lhokseumawe, Letkol CPM Basuki Prijatmono SH. Selain itu, juga hadir pejabat dan anggota dari Dinas Perhubungan, Satpol-PP/WH, BPBD, personel jajaran Polres Aceh Utara dan Kodim 0103/AU.[]
Discussion about this post