Selasa, April 20, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home Politik

Komisi IV DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Kota Layak Anak

by Redaksi
05/10/2020
in Politik
2 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Kota Layak Anak, Senin 5 Oktober 2020.

Rapat yang berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh itu dibuka oleh Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Isnaini Husda. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Tati Meutia Asmara, dihadiri Wakil Ketua Komisi, Tgk Januar Hasan, Sekretaris Komisi, Sofyan Helmi, serta anggota Komisi, H Kasumi Sulaiman dan Safni.

BacaJuga

Gubernur Sampaikan LKPJ 2020 dalam Paripurna DPR Aceh

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Sosialisasikan Qanun Pendidikan Diniyah di SMPN 13

Usai Dikukuhkan, DPD Partai Gelora Kota Lhokseumawe Gelar Rakerda

Soal Ajakan Demo Wali Nanggroe, KPA Minta Masyarakat Jangan Terpengaruh

Dalam sambutannya Isnaini mengatakan, dengan adanya RDPU tersebut para peserta dapat memberikan masukan-masukan dan saran dari stakeholder terkait agar Raqan Kota Layak Anak bisa diselesaikan pada tahun ini.

Ia juga berharap dengan hadirnya raqan tersebut bisa menjadi regulasi yang bisa memberikan ruang bagi setiap anak sesuai usia mereka yang masih dini. Misalnya penyediaan ruang bermain untuk anak di beberapa tempat pelayanan publik seperti pada fasilitas kesehatan, sekolah, dan lainnya.

Begitu juga di setiap desa atau gampong, juga bisa menyediakan ruang bagi anak dengan memanfaatkan tanah atau lahan dan aset desa untuk ketersediaan ruang bermain bagi anak-anak.

“Mudah-mudahan raqan ini cepat terealisasi dan segera menjadi qanun kota Banda Aceh,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara dalam kesempatan itu menyampaikan, Raqan Kota Layak Anak menjadi pilot proyek mengingat raqan tersebut belum pernah ada di Aceh. Artinya, dengan hadirnya raqan tersebut kata Tati, akan dilakukan pembenahan-pembenahan untuk generasi ke depan.

Berdasarkan pemaparan peserta RDPU, Tati menilai ketersediaan prasarana dan sarana sangat diharapkan untuk tumbuh kembang anak. Kemudian peningkatan SDM bagi anak, baik yang disampaikan melalui forum anak atau lembaga lainnya juga bisa tersedia supaya mendapatkan pembaharuan yang lebih baik ke depan.

Sekretaris Komisi IV, Sofyan Helmi menambahkan, RDPU tersebut merupakan salah satu program untuk menyukseskan qanun dari Pemerintah Kota Banda Aceh, sekaligus agenda untuk menyaring pendapat dan saran dari kalangan aktivis, mahasiswa, serta tokoh masyarakat untuk membedah lebih lanjut terkait Raqan Kota Layak Anak yang rencananya akan diparipurnakan pada tahun 2020 ini.

“Insya Allah kita mohon terus dukungan partisipasi dari berbagai kalangan untuk kita sukseskan raqan ini menjadi Qanun Kota Banda Aceh di tahun 2020 ini,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Cut Azharida mengatakan, pihaknya bersyukur karena raqan tersebut menjadi pembahasan prioritas dan akan rampung dalam tahun ini. Raqan tersebut kata Azharida, akan menjadi qanun pertama di Provinsi Aceh yang disahkan menjadi Kota Layak Anak dan diinisiasi oleh Kota Banda Aceh.

“Kita berharap qanun ini menjadi contoh bagi kabupaten lain. Jika raqan ini disahkan menjadi qanun ini, kita juga akan mendapatkan penghargaan dari KPPA pusat sekaligus menjadi perhatiannya dalam pengembangan kota layak Anak,” tuturnya.

Tags: DPRK Banda Aceh

Related Posts

Headline

Gubernur Sampaikan LKPJ 2020 dalam Paripurna DPR Aceh

by Redaksi
17/04/2021
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020, dalam Rapat Paripurna dewan,...

Read more

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Sosialisasikan Qanun Pendidikan Diniyah di SMPN 13

04/04/2021

Usai Dikukuhkan, DPD Partai Gelora Kota Lhokseumawe Gelar Rakerda

20/03/2021

Soal Ajakan Demo Wali Nanggroe, KPA Minta Masyarakat Jangan Terpengaruh

14/03/2021
Next Post

Sebelum Dipulangkan, Nelayan Asal Aceh akan Jalani Tes Swab di Jakarta

Masyarakat Aceh Gugat Plt Gubernur ke Pengadilan Negeri

Discussion about this post

Terbaru

News

Harlah ke 87 GP Ansor, Azwar: Ini Momentum Kita Perkuat Organisasi

by Redaksi
19/04/2021
Sports

Tottenham Pecat Jose Mourinho

by Redaksi
19/04/2021
News

Safari Ramadhan di Mutiara Timur, Keurukon Katibul Wali Serahkan Sejumlah Bantuan

by Redaksi
18/04/2021
News

Hoaks Lebih Kejam Dari Pembunuhan

by Redaksi
18/04/2021
Health

Vaksin Ampuh Tingkatkan Kekebalan Tubuh

by Redaksi
18/04/2021

Terpopuler

  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    4 shares
    Share 4 Tweet 0
  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • 6 Tips Menjadi Duta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rapat Banggar, Al-Farlaky Kembali Pertanyakan Ruas Jalan Peureulak-Lokop Tak Kunjung Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In