MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – JL (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di kawasan persawahan Gampong Alue Capli, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Jumat 2 Oktober 2020, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti enam paket sabu dengan berat 0,93 gram/brutto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud mengatakan, tersangka JL merupakan warga Gampong Darul Aman, Kecamatan Seunuddon.
“Selain menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkoba di kawasan setempat, tersangka JL memang sudah menjadi target operasi (TO) kita. Salah satu anggota kita memancing tersangka dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy),” ujar Daud kepada mediaaceh.co, Sabtu 3 Oktober 2020.
Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, kata Daud, ditemukanlah satu paket sedang dan lima paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik bening.
“Keseluruhan sabu itu memiliki berat 0,93 gram/brutto. Selain itu juga kita amankan barang bukti satu handphone dan sebuah telepon genggam kecil,” jelas Daud.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka mengaku telah lama menjual sabu. Ia juga mengakui sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya untuk dijual,” kata AKP M Daud.
Discussion about this post