Senin, Maret 8, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home News

Tiga Bandar 219 Kg Ganja dari Aceh Dihukum Mati

by Redaksi
24/09/2020
in News
2 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum mati trio bandar 219 kg ganja dari Jakarta Selatan (Jaksel), yaitu Muhammad Iqbal Ramadhan (27), Heri Gunawan (22), dan Tajuddin Yusuf (20). Ketiga warga Aceh Besar itu terbukti memasok ganja ke Jakarta menjelang pesta tahun baru 2019-2020.

Hal itu terungkap dalam putusan PT Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis 24 September 2020, di mana kasus bermula saat Heri didatangi Ikbal (DPO) dan menawari untuk mengirim ganja ke Jakarta. Heri menyanggupi dan mengajak Tajuddin untuk mencari mobil yang akan membawa ganja.

BacaJuga

Melalui Ketua DPRK Banda Aceh, Warga Minta Pemko Dukung Balai Pengajian Gampong

Farid Nyak Umar Tampung Aspirasi Warga Lambaro Skep

Farid Nyak Umar Ingatkan Dampak Buruk Game Online bagi Generasi Muda

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Penghargaan Peringkat I IKPA

Heri mengontak Muhammad Iqbal untuk mencari gudang sesampainya ganja di Jakarta. Didapati kontrakan di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel. Setelah rencana matang, operasi pun dijalankan.

Ikbal membawa 219 kg ganja dengan sebuah mobil Kijang Innova. Paket ganja lalu berpindah ke paket ekspedisi. Heri dan Tajuddin segera pergi ke bandara menuju Jakarta dengan pesawat terbang.

Tiga hari setelahnya, paket ganja sampai di Jakarta. Ekspedisi diarahkan ke kontrakan yang sudah disiapkan yang sudah menunggu Muhammad Iqbal.

Saat bongkar-muat, gerak-gerik mereka terendus Satnarkoba Polres Jaksel. Ketiganya tidak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Jaksel. Ketiganya diproses secara hukum dan diadili di PN Jaksel.

Pada 13 Juli 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada trio bandar ganja itu. Sebab, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg.

Trio bandar itu tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Jkt Sel tanggal 13 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ucap majelis tinggi yang diketuai Sudjatmiko.

Majelis yang beranggotakan Pontas Efendi dan Artha Theresia itu menyetujui pertimbangan PN Jaksel.

“Pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa menurut pendapat majelis hakim tingkat banding telah memenuhi prinsip pemidanaan yang bersifat imperative memaksa dan sekaligus juga bersifat preventif edukatif serta cukup adil dan setimpal dengan perbuatan para terdakwa yang sebagaimana telah dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim tingkat pertama,” ucap majelis tinggi.

Versi Pengacara

Dalam berkas banding, pengacara Muhammad Iqbal dkk mengajukan keberatan dan menolak dihukum mati. Alasannya:

1. Majelis hakim tingkat pertama kurang cermat dan salah dalam menilai fakta-fakta persidangan sehingga terjadi kesalahan dalam menilai pembuktian;
2. Majelis hakim tingkat pertama tidak cukup dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan para pembanding/para terdakwa hal mana telah mengakibatkan majelis hakim salah dalam menerapkan hukum;

Sumber: Detik.com

Related Posts

News

Melalui Ketua DPRK Banda Aceh, Warga Minta Pemko Dukung Balai Pengajian Gampong

by Bustami
06/03/2021
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Jamaah Balai Pengajian Hj Sinarti Lambaro Skep meminta Pemerintah Kota Banda Aceh agar lebih peduli dan...

Read more

Farid Nyak Umar Tampung Aspirasi Warga Lambaro Skep

06/03/2021

Farid Nyak Umar Ingatkan Dampak Buruk Game Online bagi Generasi Muda

05/03/2021

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Penghargaan Peringkat I IKPA

05/03/2021
Next Post

DPR Aceh Tetapkan Badan Kehormatan Dewan, Sulaiman jadi Ketua

Hari Ini, Positif Covid-19 Aceh Bertambah 56 Orang

Discussion about this post

Terbaru

Hiburan

Tour de Koetaradja Gairahkan Pesona Wisata Aceh

by Bustami
07/03/2021
News

Melalui Ketua DPRK Banda Aceh, Warga Minta Pemko Dukung Balai Pengajian Gampong

by Bustami
06/03/2021
News

Farid Nyak Umar Tampung Aspirasi Warga Lambaro Skep

by Bustami
06/03/2021
News

Farid Nyak Umar Ingatkan Dampak Buruk Game Online bagi Generasi Muda

by Bustami
05/03/2021
News

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Penghargaan Peringkat I IKPA

by Zulkifli Anwar
05/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In