Selasa, April 20, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home Internasional

Negara Islam Bahas Pelanggaran HAM di Kashmir

by Redaksi
24/09/2020
in Internasional
2 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Karachi – Badan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan keprihatinannya atas pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Kashmir yang dilakukan India. Hal ini diungkap Kementerian Luar Negeri Pakistan usai pertemuan informal dengan perwakilan beberapa negara anggota OKI.

Pertemuan tersebut membahas kondisi pelanggaran HAM yang semakin memburuk di Jammu dan Kashmir. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Pakistan, Arab Saudi, Nigeria, dan Azerbaijan. Sekretaris Jenderal OKI diwakili oleh Agshin Mehdiyev, perwakilan tetap OIC Observer Mission untuk PBB.

BacaJuga

Delegasi Pemerintah Aceh Tinjau Kawasan Wisata Milik Murban Energy

AS dan Eropa akan Bertemu Bahas Kesepakatan Nuklir Iran

Korut-Iran Kerja Sama Buat Rudal

Tim WHO Minta China Tidak Hambat Investigasi Sumber Covid-19

“Anggota meninjau perkembangan terakhir terkait dengan Jammu dan Kashmir, termasuk hak asasi manusia yang parah dan situasi kemanusiaan di Jammu dan Kashmir yang dilakukan India secara ilegal. Ketegangan di sepanjang LoC (garis perbatasan de-facto yang membelah lembah Himalaya di antara dua tetangga),” ujar keterangan Kemenlu Pakistan.

Menteri luar negeri Pakistan, dalam pesan khususnya, juga membuat Grup Kontak peka bahwa India telah meningkatkan retorika perangnya terhadap Pakistan, termasuk ancaman agresi militer. Pada 2020, India sejauh ini telah melakukan lebih dari 2.200 pelanggaran gencatan senjata.

Ada juga ancaman nyata dari eskalasi lebih lanjut karena India mungkin melakukan operasi ‘bendera palsu’ lain untuk membenarkan agresi baru terhadap Pakistan. Hal ini menimbulkan ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan regional.

“Sangat penting bagi India untuk segera mencabut pengepungan militer yang tidak manusiawi dan membatalkan tindakan ilegal yang dilakukan sejak 5 Agustus; menghapus pembatasan komunikasi, pergerakan dan pertemuan damai; membebaskan para pemimpin politik yang dipenjara; membebaskan warga Kashmir yang ditahan secara sewenang-wenang; membalikkan aturan domisili baru; menghapus hukum keamanan yang kejam; menuntut personel militer dan sipil yang terlibat dalam pelanggaran HAM besar-besaran; dan mengizinkan akses tanpa hambatan ke OKI, dan misi pencarian fakta PBB dan media internasional untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di lembah yang disengketakan,” kata Menlu Pakistan.

Negara-negara yang bersangkutan dengan masalah ini juga meminta sekretaris jenderal PBB, Dewan Keamanan PBB, dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB meminta India menghentikan pelanggaran hak asasi manusia di Jammu dan Kashmir. India juga diminta mencabut tindakan sepihak dan ilegal yang dilakukan sejak Agustus 2019.

India juga diharap mengimplementasikan resolusi Dewan Keamanan yang menyerukan pemungutan suara untuk memungkinkan rakyat Jammu dan Kashmir menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Kashmir, wilayah Himalaya yang mayoritas Muslim, dikuasai oleh India dan Pakistan sebagian tetapi diklaim oleh keduanya secara penuh. Sebagian kecil wilayah tersebut juga dikuasai oleh China.

Sejak mereka dipecah pada 1947, New Delhi dan Islamabad telah berperang tiga kali – pada 1948, 1965, dan 1971 – dua di antaranya memperebutkan Kashmir. Beberapa kelompok Kashmir telah berperang melawan pemerintahan India untuk kemerdekaan, atau untuk penyatuan dengan Pakistan.

Menurut beberapa organisasi hak asasi manusia, ribuan orang terbunuh dan disiksa dalam konflik yang berkobar pada 1989 itu. Pada 5 Agustus 2019, pemerintah India mencabut Pasal 370 dan ketentuan terkait lain dari konstitusinya. Keputusan tersebut menghapus satu-satunya negara bagian berpenduduk mayoritas Muslim di negara itu dengan otonominya.[]

Sumber: Republika.co.id

Tags: Badan Organisasi Kerja Sama IslamindiaJammuKahsmirnegara islamokiPelanggaran HAM di Kashmir

Related Posts

Internasional

Delegasi Pemerintah Aceh Tinjau Kawasan Wisata Milik Murban Energy

by Redaksi
06/04/2021
0

MEDIAACEH.CO, Abu Dhabi - Setelah bertemu dengan Menteri Energi Uni Emirat Arab, Suhail Mohamed Al Mazrouei, Delegasi Aceh yang dipimpin oleh...

Read more

AS dan Eropa akan Bertemu Bahas Kesepakatan Nuklir Iran

18/02/2021

Korut-Iran Kerja Sama Buat Rudal

09/02/2021

Tim WHO Minta China Tidak Hambat Investigasi Sumber Covid-19

30/01/2021
Next Post

Sembilan Gampong di Abdya Diterjang Banjir dan Longsor

Tiga Bandar 219 Kg Ganja dari Aceh Dihukum Mati

Discussion about this post

Terbaru

News

Harlah ke 87 GP Ansor, Azwar: Ini Momentum Kita Perkuat Organisasi

by Redaksi
19/04/2021
Sports

Tottenham Pecat Jose Mourinho

by Redaksi
19/04/2021
News

Safari Ramadhan di Mutiara Timur, Keurukon Katibul Wali Serahkan Sejumlah Bantuan

by Redaksi
18/04/2021
News

Hoaks Lebih Kejam Dari Pembunuhan

by Redaksi
18/04/2021
Health

Vaksin Ampuh Tingkatkan Kekebalan Tubuh

by Redaksi
18/04/2021

Terpopuler

  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    4 shares
    Share 4 Tweet 0
  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • 6 Tips Menjadi Duta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rapat Banggar, Al-Farlaky Kembali Pertanyakan Ruas Jalan Peureulak-Lokop Tak Kunjung Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In