Sabtu, Januari 16, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home Headline

Terlibat Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan, Empat Pria Dicambuk di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
16/09/2020
in Headline, News
1 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Empat pria yang terlibat kasus rudapaksa dan pelecehan seksual dicambuk di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa 15 September 2020.

Masing-masing terpidana, yaitu, Jufriadi (18) atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 10 Agustus 2020 lalu, dia dijatuhi hukuman 100 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani 10 bulan.

BacaJuga

IMPM Gelar Maulid dan Pelantikan Pengurus Periode 2020-2023

Innalillahi, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

Syeh Ali Jaber Meninggal Dunia

Gelar Rapat Pleno, Golkar Banda Aceh Kerja Total Hadapi Pilkada

Terpidana Riki Aulia (22) tersandung kasus pelecehan terhadap anak. Ia dijatuhi hukuman 105 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan lima bulan. Vonis itu diberikan majelis hakim pada 6 Agustus 2020.

Selanjutnya, Terpidana Zulfahmi (22) mendapat hukuman 35 cambukan, setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim pada 24 Oktober 2019. karena terlibat kasus perzinahan dengan anak di bawah umur.

Kemudian, terpidana Juanda (26) yang terlibat kasus pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak. Ia dicambuk 75 kali setelah dikurangi masa tahanan 15 bulan.

“Dua di antaranya langsung bebas setelah menjalani eksekusi cambuk, yaitu Riki Aulia dan Zulfahmi. Sementara dua lainnya harus menjalani sisa hukuman penjara setelah eksekusi cambuk,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi di lokasi.

Dijelaskan Firman, Jufriadi harus menjalani sisa hukuman 60 bulan penjara, sedangkan sisa hukuman Juanda 180 bulan penjara.

“Berdasarkan putusan majelis hakim, mereka telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak. Setelah menjalani perawatan medis usai eksekusi cambuk, keduanya (Jufriadi dan Juanda) akan dikembalikan ke Lapas. Sementara dua lainnya dibebaskan setelah kondisinya stabil,” pungkas Firman.[]

Tags: acehHukuman CambukKasus Pelecehan Seksualpemerkosaan

Related Posts

News

IMPM Gelar Maulid dan Pelantikan Pengurus Periode 2020-2023

by Redaksi
15/01/2021
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Ikatan Mahasiswa Pelajar dan Masyarakat (IMPM) Mutiara Raya Kabupaten Pidie menggelar peringatan Maulid Rasul Nabi Muhammad...

Read more

Innalillahi, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

14/01/2021

Syeh Ali Jaber Meninggal Dunia

14/01/2021

Gelar Rapat Pleno, Golkar Banda Aceh Kerja Total Hadapi Pilkada

14/01/2021
Next Post

Tangani Covid-19, DPRK Banda Aceh Minta Pemko Lakukan Lima Ribu Swab

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Aceh Utara

Discussion about this post

Terbaru

News

IMPM Gelar Maulid dan Pelantikan Pengurus Periode 2020-2023

by Redaksi
15/01/2021
Politik

Masyarakat Mutiara Raya Sumbang 1000 Sak Semen untuk Pembangunan Asrama

by Redaksi
15/01/2021
Headline

Innalillahi, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

by Redaksi
14/01/2021
News

Syeh Ali Jaber Meninggal Dunia

by Redaksi
14/01/2021
News

Gelar Rapat Pleno, Golkar Banda Aceh Kerja Total Hadapi Pilkada

by Redaksi
14/01/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In