Sabtu, April 17, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home Headline

Terlibat Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan, Empat Pria Dicambuk di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
16/09/2020
in Headline, News
1 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Empat pria yang terlibat kasus rudapaksa dan pelecehan seksual dicambuk di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa 15 September 2020.

Masing-masing terpidana, yaitu, Jufriadi (18) atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 10 Agustus 2020 lalu, dia dijatuhi hukuman 100 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani 10 bulan.

BacaJuga

Kepala Sekolah Ujung Tombak Kualitas Pendidikan Aceh

Ini Jadwal Safari Ramadhan Ketua DPRK Banda Aceh

Enam Pendidik Lulus Seleksi Nasional di MAN Insan Cendikia Aceh Timur, Berikut Nama-namanya

Dalam Rapat Banggar, Al-Farlaky Kembali Pertanyakan Ruas Jalan Peureulak-Lokop Tak Kunjung Dibangun

Terpidana Riki Aulia (22) tersandung kasus pelecehan terhadap anak. Ia dijatuhi hukuman 105 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan lima bulan. Vonis itu diberikan majelis hakim pada 6 Agustus 2020.

Selanjutnya, Terpidana Zulfahmi (22) mendapat hukuman 35 cambukan, setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim pada 24 Oktober 2019. karena terlibat kasus perzinahan dengan anak di bawah umur.

Kemudian, terpidana Juanda (26) yang terlibat kasus pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak. Ia dicambuk 75 kali setelah dikurangi masa tahanan 15 bulan.

“Dua di antaranya langsung bebas setelah menjalani eksekusi cambuk, yaitu Riki Aulia dan Zulfahmi. Sementara dua lainnya harus menjalani sisa hukuman penjara setelah eksekusi cambuk,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi di lokasi.

Dijelaskan Firman, Jufriadi harus menjalani sisa hukuman 60 bulan penjara, sedangkan sisa hukuman Juanda 180 bulan penjara.

“Berdasarkan putusan majelis hakim, mereka telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak. Setelah menjalani perawatan medis usai eksekusi cambuk, keduanya (Jufriadi dan Juanda) akan dikembalikan ke Lapas. Sementara dua lainnya dibebaskan setelah kondisinya stabil,” pungkas Firman.[]

Tags: acehHukuman CambukKasus Pelecehan Seksualpemerkosaan

Related Posts

News

Kepala Sekolah Ujung Tombak Kualitas Pendidikan Aceh

by Redaksi
16/04/2021
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM mengajak semua kepala sekolah SMA/SMK untuk senantiasa berupaya meningkatkan...

Read more

Ini Jadwal Safari Ramadhan Ketua DPRK Banda Aceh

16/04/2021

Enam Pendidik Lulus Seleksi Nasional di MAN Insan Cendikia Aceh Timur, Berikut Nama-namanya

16/04/2021

Dalam Rapat Banggar, Al-Farlaky Kembali Pertanyakan Ruas Jalan Peureulak-Lokop Tak Kunjung Dibangun

15/04/2021
Next Post

Tangani Covid-19, DPRK Banda Aceh Minta Pemko Lakukan Lima Ribu Swab

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Aceh Utara

Discussion about this post

Terbaru

News

Kepala Sekolah Ujung Tombak Kualitas Pendidikan Aceh

by Redaksi
16/04/2021
News

Ini Jadwal Safari Ramadhan Ketua DPRK Banda Aceh

by Redaksi
16/04/2021
News

Enam Pendidik Lulus Seleksi Nasional di MAN Insan Cendikia Aceh Timur, Berikut Nama-namanya

by Zikirullah
16/04/2021
Ekonomi

Dalam Rapat Banggar, Al-Farlaky Kembali Pertanyakan Ruas Jalan Peureulak-Lokop Tak Kunjung Dibangun

by Redaksi
15/04/2021
News

Ramadhan Hari Pertama, ACT Aceh Bagikan 200 Paket Pangan

by Redaksi
14/04/2021

Terpopuler

  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    4 shares
    Share 4 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tips Menjadi Duta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Covid-19 di Aceh Meningkat, 42 Orang Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In