MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Empat pria yang terlibat kasus rudapaksa dan pelecehan seksual dicambuk di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa 15 September 2020.
Masing-masing terpidana, yaitu, Jufriadi (18) atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 10 Agustus 2020 lalu, dia dijatuhi hukuman 100 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani 10 bulan.
Terpidana Riki Aulia (22) tersandung kasus pelecehan terhadap anak. Ia dijatuhi hukuman 105 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan lima bulan. Vonis itu diberikan majelis hakim pada 6 Agustus 2020.
Selanjutnya, Terpidana Zulfahmi (22) mendapat hukuman 35 cambukan, setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim pada 24 Oktober 2019. karena terlibat kasus perzinahan dengan anak di bawah umur.
Kemudian, terpidana Juanda (26) yang terlibat kasus pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak. Ia dicambuk 75 kali setelah dikurangi masa tahanan 15 bulan.
“Dua di antaranya langsung bebas setelah menjalani eksekusi cambuk, yaitu Riki Aulia dan Zulfahmi. Sementara dua lainnya harus menjalani sisa hukuman penjara setelah eksekusi cambuk,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi di lokasi.
Dijelaskan Firman, Jufriadi harus menjalani sisa hukuman 60 bulan penjara, sedangkan sisa hukuman Juanda 180 bulan penjara.
“Berdasarkan putusan majelis hakim, mereka telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak. Setelah menjalani perawatan medis usai eksekusi cambuk, keduanya (Jufriadi dan Juanda) akan dikembalikan ke Lapas. Sementara dua lainnya dibebaskan setelah kondisinya stabil,” pungkas Firman.[]
Discussion about this post