MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Seorang pria berinisial IU (19 tahun) asal Aceh Besar diamankan polisi karena dugaan penipuan, Sabtu, 12 September 2020.
IU telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban RA (17) di depan Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar, Selasa (8/9/2020) dengan meminjam uang korban sebesar 8,6 juta dengan alasan ingin menebus mobil miliknya yang saat ini disita oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, tersangka IU diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam disalah satu warung kopi dalam wilayah Kuta Alam setelah melakukan koordinasi dengan Unit Pidana Umum Polresta Banda Aceh.
“Berdasarkan laporan polisi LPB/ 413/ IX /YAN 2.5 / 2020 / SPKT tanggal 12 September 2020, kami melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa korban sehingga membuahkan hasil dalam penanganan kasus tersebut,” kata Kasatreskrim.
Tersangka IU telah mengakui perbuatannya dan ia merupakan pacar dari korban. Semua uang yang dipinjam tersebut sebenarnya dipergunakan untuk keperluan pribadi dan untuk menutupi pembayaran mobil yang dirental selama ini olehnya.
AKP Ryan menjelaskan, saat itu tersangka IU dengan bujuk rayu kepada korban agar meminjamkan sejumlah uang guna melakukan penebusan mobil yang disita oleh kejaksaan dengan alasan apabila nanti mobil sudah ditebus, maka akan dijual serta uang milik korban akan dibayarkan oleh tersangka IU, namun ini semuanya tidak benar sehingga korban melaporkan kepada kami untuk dilakukan pengusutan.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan sudah terpenuhinya dua alat bukti, diantaranya keterangan para saksi, dikarenakan tidak adanya upaya dari tersangka atau keluarganya untuk mengembalikan kerugian (restorative justice), dan dalam hal ini penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghapus barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka dilakukan penahanan di sel Polresta Banda Aceh,” tambahnya.
Tersangka IU dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Discussion about this post