MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Petugas Dinas Perhubungan Provinsi Aceh melakukan penyemprotan disinfektan di terminal, halte dan bus Trans Kutaraja di Banda Aceh, pada Jumat 11 September 2020.
Penyemprotan disinfektan ini direncanakan untuk 5 (lima) koridor halte dalam kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Selain penyemprotan disinfektan, Dinas Perhubungan Aceh juga menerapkan protokol kesehatan terhadap supir dan penumpang bus Trans Koetaradja, artinya setiap supir yang akan mengendarai trans koetaradja diwajibkan menggunakan masker sebagai standar operasional, begitu juga penumpang, diwajibkan menggunakan masker.
Kebijakan ini diambil oleh Dishub Aceh menyusul tingginya angka peningkatan kasus positif Covid-19 di aceh, khususnya kota banda aceh.
Saat ini, perkembangan COVID-19 di Aceh hari ke hari semakin mengkhawatirkan. Penambahan kasus corona di Aceh lebih dari 2.000 kasus dalam waktu kurang dari dua bulan bukanlah hal yang wajar.
Apresiasi Dishub Aceh
Sementara itu, Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Dishub Aceh yang melakukan penyemprotan disinfektan di tempat publik khususnya di terminal, halte, dan angkutan umum.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Dishub Aceh dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus covid 19,” kata Muhammad Hasbar dalam keterangan tertulisnya.
Dia juga berharap agar nantinya masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker ketika keluar rumah, mencuci tangan minimal 60 detik setiap usai beraktivitas di luar rumah.
“Selain itu juga agar tetap menjaga jarak aman dan jika memang tidak mendesak maka tidak perlu keluar rumah untuk sementara waktu agar terhindar dari penyebaran virus,” ujarnya.[]
Discussion about this post