MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah resmi menyetujui penggunaan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sidang paripurna ‘penyampaian dan persetujuan penggunaan hak interpelasi anggota DPRA’ yang digelar di Gedung Utama DPRA di Banda Aceh, Kamis malam, 10 September 2020. Usulan interpelasi tersebut diteken 58 anggota DPRA dari enam fraksi.
Dalam sidang paripurna tersebut, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin memberikan kesempatan ke masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat terkait usulan interpelasi.
Mewakili Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri alias Tiyong, turut menyinggung istri kedua Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah bernama Yunita Arafah yang menggunakan fasilitas negara padahal namanya tidak tercantum dalam daftar riwayat hidup Nova Iriansyah.
Dia meminta daftar pertanyaan dalam materi interpelasi ditambah terkait status Nova ketika mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022.
“Di dalam daftar riwayat hidup di model BB2 KWK di sana ada daftar hubungan keluarga yaitu masalah istri. Di situ yang terdaftar adalah satu istri bernama Dyah Erti Idawati dan dua orang anak,” kata Samsul seperti yang dikutip dari Detik.com, Jumat 11 September 2020.
Samsul menyebut, Nova memiliki istri kedua bernama Yunita Arafah. Dia mengaku tidak mempermasalahkan Nova memiliki istri lebih dari satu.
“Ketika di daftar riwayat hidup dia punya satu istri, sementara kita ketahui bersama sekarang ada fasilitas negara yang digunakan oleh istri kedua. Dengan digunakan fasilitas negara, berarti istri dia harus terdaftar di daftar riwayat dia ketika dia mendaftarkan diri di KIP (Komisi Independen Pemilihan),” jelas Samsul.
Menurutnya, Nova dapat dianggap melakukan pemalsuan dokumen ketika tidak memasukkan nama istri kedua.
“Ketika tidak (dimasukkan), maka ini ada pemalsuan dokumen yang kami anggap, ini adalah soal etika,” ujar Samsul.
“Ini menyangkut soal pembohongan publik, yang itu juga harus juga masuk dalam materi interpelasi, kita harus mempertanyakan, kenapa dia bisa menggunakan fasilitas negara, sementara dia tidak terdaftar di daftar riwayat hidup saudara Plt,” sambungnya.
Seperti diketahui, DPRA resmi menyetujui penggunaan hak interpelasi terhadap Nova Iriansyah. Usulan interpelasi diteken 58 anggota DPRA dari enam fraksi.
Usulan hak interpelasi ini diteken oleh enam dari sembilan fraksi di DPRA. Keenam fraksi tersebut yaitu fraksi Partai Aceh, Gerindra, PNA, PAN, PKS dan fraksi partai Golkar.
Sementara tiga fraksi yang tidak meneken yakni Fraksi Demokrat, PPP dan PKB-Partai Daerah Aceh (PDA). Meski demikian, seorang anggota DPRA dari fraksi PDA Wahyu Wahab Usman ikut meneken.[]
Sumber: Detik.com
Discussion about this post