MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari berbagai fraksi menandatangani hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Perwakilan inisiator hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan, sampai saat ini sudah ada 55 anggota DPRA yang menandatangani dokumen tersebut. “Dokumen usulan hak interpelasi sudah kami serahkan kepada pimpinan fraksi DPR Aceh untuk disempurnakan,” kata Iskandar, saat jumpa pers di ruang rapat Komisi V DPR Aceh, Senin 7 September 2020.
Iskandar menjelaskan, sebelumnya, dokumen tersebut ingin diserahkan kepada pimpinan dewan untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus), tapi karena ada beberapa pertimbangan, maka dokumen tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan Fraksi di DPR Aceh.
“Kenapa tidak diserahkan kepada pimpinan. Kita disini tetap bernaung di bawah fraksi masing-masing, tentu untuk sebuah kesempurnaan dibutuhkan penyempurnaan oleh fraksi-fraksi. Karena masih terdapat kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki,” kata Iskandar.
Ia menjelaskan, interpelasi merupakan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan atas nama DPR Aceh terkait dengan kebijakan strategis Plt Gubernur yang berdampak pada masyarakat umum.
“Yang intinya dalam kegiatan itu terdapat sejumlah persoalan-persoalan atau pelanggaran-pelanggaran dalam kebijakan,” ujarnya.
Namun, pihaknya masih merahasiakan terkait apa saja yang ingin ditanyakan kepada Plt Gubernur Aceh.
“Ini kita lakukan bukan karena faktor tidak hadirnya Plt Gubernur Aceh dalam sidang paripurna atau dalam rapat panggilan lainnya, tetapi memang menyangkut dengan kebijakan yang dilakukan berdampak secara menyeluruh kepada masyarakat Aceh dan kami menemukan beberapa kejanggalan,” ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, interpelasi ini terkait kebijakan politik, bukan hukum. kalau hukum itu nanti ada di angket.
“Soal datang tidak datang itu sah-sah saja, malah dalam tatib boleh diwakilkan, karena tidak terlalu mengikat. Interpelasi ini merupakan langkah awal untuk menuju ke langkah selanjutnya. Apabila tidak bisa menjelaskan secara terperinci, dan kita anggap masih ada persoalan, maka DPR Aceh perlu duduk kembali untuk memikirkan langkah selanjutnya.
Discussion about this post