MEDIAACEH.CO, Aceh Besar – Kejari Jantho melaksanakan eksekusi terhadap pelanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, yaitu soal Jarimah Zina. Pasangan ini akan menjalani Uqubat( Hukuman ) cambuk sebanyak 100 kali di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat 4 September 2020 pukul 14.30 WIB.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, S.HI.,MH mengatakan, Surat Perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho putusan terhadap Perkara Nomor 12/JN/2020/MS-JTH, tanggal 6 Agustus 2020, sesuai Nomor Sprint/1061/L.1/27/Enz.3/09/ 2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama ( RP )dan Nomor sprint /1062/L.1/17/Enz.3/09/2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama (JRP). Dengan demikian pasangan ini akan dieksekusi cara Uqubat Cambuk Sejumlah 100 kali.
Proses eksekusi cambuk akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, guna mencegah penyebaran virus corona di Aceh Besar dan waspadai transmisi lokal Covid-19.
“Pelanggar Jarimah Zina tersebut melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat akan dicambuk oleh tim Algojo dari Satpol PP dan WH Aceh Besar di Halaman Masjid Agung Al- Munawwarah Kota Jantho dan didampingi tim medis,” ujarnya.
Siti Salwa menyampaikan, berdasarkan statistik grafik perkara Jinayat yang masuk dan diadili di Mahkamah Syar’iyah Jantho, mengalami penurunan jumlah perkara yang cukup signifikan, tercatat pada tahun 2017 sejumlah 49 perkara, tahun 2018 berjumlah 26 Perkara, di 2019 sejumlah 18 Perkara dan di tahun 2020 sudah 15 Perkara sampai dengan Awal bulan September 2020.
“Alhamdulillah tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat Kabupaten Aceh Besar untuk tidak melanggar hukum sudah mulai terlihat, hal ini patut kita apresiasi,” ujar Siti Salwa yang sejak medio bulan agustus 2020 menjabat Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Ia menambahkan, karena kesadaran para pihak akan bersyariat Islam, dimulai dalam bersikap dan berperilaku serta bermuamalah tentu sebuah amal perbuatan yang diridhai oleh Allah SWT.
“Kita berharap dengan eksistensi hukum Jinayat sebagai azas Legalitas atau “Nullum delictum nulla poena sine praevi lege “ (Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu) sejak tahun 2003 di Provinsi Aceh dan telah dikodifikasikan dalam Qanun jinayat Qanun Tahun 2014.”
Menurutnya, tidak lagi para pihak yang beralasan tidak tahu tentang pelanggaran hukum yang dilakukan, untuk itu dia berharap peran aktif semua pihak ulama, umara dan masyarakat agar Syariat Islam semakin tegak di Provinsi Aceh.
Eksekusi Cambuk ini turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, S.HI.,MH yang turut di dampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Ervi Sukmawati S.HI.,MH, dari unsur Hakim Pengawas dihadiri oleh Fadlia SSy.
Discussion about this post