Jumat, Maret 5, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home News

Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Jantho Hadiri Eksekusi Cambuk Pasangan Jarimah Zina

by Redaksi
04/09/2020
in News
2 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Besar – Kejari Jantho melaksanakan eksekusi terhadap pelanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, yaitu soal Jarimah Zina. Pasangan ini akan menjalani Uqubat( Hukuman ) cambuk sebanyak 100 kali di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat 4 September 2020 pukul 14.30 WIB.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, S.HI.,MH mengatakan, Surat Perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho putusan terhadap Perkara Nomor 12/JN/2020/MS-JTH, tanggal 6 Agustus 2020, sesuai Nomor Sprint/1061/L.1/27/Enz.3/09/ 2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama ( RP )dan Nomor sprint /1062/L.1/17/Enz.3/09/2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama (JRP). Dengan demikian pasangan ini akan dieksekusi cara Uqubat Cambuk Sejumlah 100 kali.

BacaJuga

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

Farid Nyak Umar Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Isi Pengajian Ibu-Ibu di Kuta Alam

Tuanku Muhammad Sayangkan Pembangunan IPAL Kembali Ingin Dilanjutkan

Proses eksekusi cambuk akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, guna mencegah penyebaran virus corona di Aceh Besar dan waspadai transmisi lokal Covid-19.

“Pelanggar Jarimah Zina tersebut melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat akan dicambuk oleh tim Algojo dari Satpol PP dan WH Aceh Besar di Halaman Masjid Agung Al- Munawwarah Kota Jantho dan didampingi tim medis,” ujarnya.

Siti Salwa menyampaikan, berdasarkan statistik grafik perkara Jinayat yang masuk dan diadili di Mahkamah Syar’iyah Jantho, mengalami penurunan jumlah perkara yang cukup signifikan, tercatat pada tahun 2017 sejumlah 49 perkara, tahun 2018 berjumlah 26 Perkara, di 2019 sejumlah 18 Perkara dan di tahun 2020 sudah 15 Perkara sampai dengan Awal bulan September 2020.

“Alhamdulillah tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat Kabupaten Aceh Besar untuk tidak melanggar hukum sudah mulai terlihat, hal ini patut kita apresiasi,” ujar Siti Salwa yang sejak medio bulan agustus 2020 menjabat Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ia menambahkan, karena kesadaran para pihak akan bersyariat Islam, dimulai dalam bersikap dan berperilaku serta bermuamalah tentu sebuah amal perbuatan yang diridhai oleh Allah SWT.

“Kita berharap dengan eksistensi hukum Jinayat sebagai azas Legalitas atau “Nullum delictum nulla poena sine praevi lege “ (Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu) sejak tahun 2003 di Provinsi Aceh dan telah dikodifikasikan dalam Qanun jinayat Qanun Tahun 2014.”

Menurutnya, tidak lagi para pihak yang beralasan tidak tahu tentang pelanggaran hukum yang dilakukan, untuk itu dia berharap peran aktif semua pihak ulama, umara dan masyarakat agar Syariat Islam semakin tegak di Provinsi Aceh.

Eksekusi Cambuk ini turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, S.HI.,MH yang turut di dampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Ervi Sukmawati S.HI.,MH, dari unsur Hakim Pengawas dihadiri oleh Fadlia SSy.

Tags: Mahkamah Syar'iyah Jantho

Related Posts

Headline

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

by Bustami
04/03/2021
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Besar - Kedatangan Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, mendapat dukungan yang antusias dari warga...

Read more

Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

04/03/2021

Farid Nyak Umar Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Isi Pengajian Ibu-Ibu di Kuta Alam

04/03/2021

Tuanku Muhammad Sayangkan Pembangunan IPAL Kembali Ingin Dilanjutkan

04/03/2021
Next Post

Selamat Hari Jadi Prodi Arsitektur Unsyiah ke-24

Diduga Perkosa Anak Tiri, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

Discussion about this post

Terbaru

Headline

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

by Bustami
04/03/2021
News

Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

by Bustami
04/03/2021
News

Farid Nyak Umar Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Isi Pengajian Ibu-Ibu di Kuta Alam

by Bustami
04/03/2021
News

Tuanku Muhammad Sayangkan Pembangunan IPAL Kembali Ingin Dilanjutkan

by Bustami
04/03/2021
Headline

5 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
03/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In