Jumat, Maret 5, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home News

Kakek Berusia 59 Tahun Ini Cabuli 4 Anak Tetangganya

by Redaksi
24/08/2020
in News
1 min read
0

Ilustrasi

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Tangerang – Seorang kakek berinisial AKD, 59, ditangkap polisi karena mencabuli empat bocah anak tetangganya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang.

Agar aksi bejatnya itu tak diketahui, pelaku selalu mencabuli korbannya saat istrinya tengah bekerja. Untuk membujuk korbannya, AKD membujuk korbannya dengan mengajak bermain dan memberikan uang jajan Rp5 ribu sampai Rp10 ribu.

BacaJuga

Reses di Ulee Kareng, Musriadi Harapkan Lahirnya Reusam Gampong tentang Narkoba

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

Farid Nyak Umar Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Isi Pengajian Ibu-Ibu di Kuta Alam

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Pratama Simanggara Sambiring mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya.

“Atas laporan orang tua korban yang curiga saat salah satu anak mengajak anak lainnya untuk datang ke rumah sang kakek,” ujar Aditya, Senin 24 Agustus 2020.

Berdasarkan pemeriksaan, AKD telah melakukan pencabulan kepada empat anak. Kelakukan bejat itu sudah dilakukan pelaku cukup lama.

“Saat korban yang merupakan anak tetangga masuk ke rumahnya, tersangka memasukkan jarinya dan alat kelamin ke anus dan kemaluan korban, selanjutnya diberikan uang jajan. Korban rata-rata berumur 5-10 tahun,” jelasnya.

Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan sudah melakukan visum ke rumah sakit dan telah berkoordinasi ke bagian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Karena kasus ini berhubungan dengan anak dan menghilangkan trauma healing. Kami lakukan koordinasi dengan pihak PPA Polres dan KPAI,” katanya.

Aditya menambahkan, saat ini pelaku telah mendekam di Mapolsek Jatiuwung dan  menyita beberapa barang bukti untuk perlengkapan penyidikan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: JPNN

Related Posts

News

Reses di Ulee Kareng, Musriadi Harapkan Lahirnya Reusam Gampong tentang Narkoba

by Bustami
05/03/2021
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd, melaksanakan reses...

Read more

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

04/03/2021

Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

04/03/2021

Farid Nyak Umar Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Isi Pengajian Ibu-Ibu di Kuta Alam

04/03/2021
Next Post

Agar Tepat Sasaran, Gerindra Aceh Jaya Komit Kawal Program Lahan Mantan Kombatan

Qanun Inisiatif DPRK Moderisasi Parkir Non Tunai Mulai Proses Pembahasan

Discussion about this post

Terbaru

News

Reses di Ulee Kareng, Musriadi Harapkan Lahirnya Reusam Gampong tentang Narkoba

by Bustami
05/03/2021
Headline

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

by Bustami
04/03/2021
News

Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

by Bustami
04/03/2021
News

Farid Nyak Umar Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Isi Pengajian Ibu-Ibu di Kuta Alam

by Bustami
04/03/2021
News

Tuanku Muhammad Sayangkan Pembangunan IPAL Kembali Ingin Dilanjutkan

by Bustami
04/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In