Senin, Maret 8, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home Politik

Terkait RUU HIP, Hasto dan Rieke Diadukan ke Polisi

by Redaksi
02/07/2020
in Politik
1 min read
0

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto | Foto: Detik.com

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan anggota Fraksi PDIP DPR, Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Polda Metro Jaya.

Adapun yang mengadu yakni Rijal Kobar yang didampingi pengacara dari Tim Advokasi Anti-Komunis, Azis Yanuar. Azis menerangkan, laporan ini dilakukan pada Rabu 1 Juli 2020.

BacaJuga

Gelar Silaturahmi, Al-Farlaky Ajak KPA/PA Bersatu Padu

PAN se-Aceh Akan Gelar Musda Secara Virtual

Ketua DPRA Minta Stakeholder di Aceh Bersinergi untuk Pilkada 2022

KPU Surati KIP Aceh untuk Hentikan Tahapan Pilkada, Samsul Bahri: Isinya Tak Melarang, Hanya Menunda

Namun, kepolisian hanya mau menerima dalam bentuk aduan masyarakat (dumas) bukan laporan polisi (LP).

“Kami datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b dan 107 d Undang-Undang Nomor 27 THN 1999. Terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku Sekjen PDI-P,“ ujar Azis seperti dikutip dari JPNN, Kamis 2 Juli 2020.

Menurut Azis yang juga kuasa hukum dari Front Pembela Islam (FPI) ini, para terlapor telah menginisiasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi.

“Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha mengubah Pancasila itu,” tambah Azis.

Namun, kepolisian enggan menerbitkan LP dan berjanji akan membuat laporan tipe A apabila ditemukan tindak pidana dalam aduan yang dibuat. Setelah berdebat panjang, pada Kamis (2/7) dini hari sekitar pukul 01.30, akhirnya pihak pelapor memutuskan untuk membuat dumas.

“Artinya, dalam hal ini, kami menduga ideologi komunis dan ancaman terhadap pihak yg ingin mengubah Pancasila menjadi komunis masih dianggap sepele oleh pemerintah dan penegak hukum,” kata Azis.

Sumber: JPNN

Related Posts

Politik

Gelar Silaturahmi, Al-Farlaky Ajak KPA/PA Bersatu Padu

by Bustami
22/02/2021
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Timur - Semua elemen dari kader Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh (KPA), diminta untuk bersatu padu demi...

Read more

PAN se-Aceh Akan Gelar Musda Secara Virtual

21/02/2021

Ketua DPRA Minta Stakeholder di Aceh Bersinergi untuk Pilkada 2022

15/02/2021

KPU Surati KIP Aceh untuk Hentikan Tahapan Pilkada, Samsul Bahri: Isinya Tak Melarang, Hanya Menunda

15/02/2021
Next Post

Cegah Penularan Covid-19, Perlu Kerja Sama Pasien dan Tenaga Medis

Jaksa Federal AS Buru Empat Kapal Tanker Iran

Discussion about this post

Terbaru

Hiburan

Tour de Koetaradja Gairahkan Pesona Wisata Aceh

by Bustami
07/03/2021
News

Melalui Ketua DPRK Banda Aceh, Warga Minta Pemko Dukung Balai Pengajian Gampong

by Bustami
06/03/2021
News

Farid Nyak Umar Tampung Aspirasi Warga Lambaro Skep

by Bustami
06/03/2021
News

Farid Nyak Umar Ingatkan Dampak Buruk Game Online bagi Generasi Muda

by Bustami
05/03/2021
News

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Penghargaan Peringkat I IKPA

by Zulkifli Anwar
05/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In