MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Dua pria penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap polisi di Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (29/6/2020) malam. Turut diamankan dua paket sabu seberat 5.08 gram/brutto.
Tersangka berinisial RA (30) warga Meunasah Meurbo, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dan MF (22) warga Meunasah Hasan, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan, pihaknya telah lebih dulu memastikan jika tersangka membawa sejumlah paket sabu.
“Paket sabu ditemukan ada pada tersangka RA, satu digenggam tangannya disembunyikan dalam kemasan biskuit kentang, satu lagi ditemukan dalam kantong celananya. Sementara tersangka MF ikut diamankan karena turut serta bersama MF,” ungkap AKP M Daud.
Dalam pemeriksaan, tersangka RA mengaku sabu itu akan diserahkan ke seorang pembeli.
“Sabu dalam kemasan biskuit rencananya akan dijual, sementara paket kecil lainnya dalam saku celana RA rencananya akan mereka gunakan setelah itu,” pungkas AKP M daud.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini sudah diamankan di sel tahanan Polres Aceh Utara.
Discussion about this post