Rabu, Maret 3, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home Politik

Masjid dan Meunasah Tak Bisa Diusul di APBA, Al-Farlaky Surati Mendagri

by Redaksi
30/06/2020
in Politik
1 min read
0

Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky atau akrab disapa Al-Farlaky, menyurati Menteri Dalam Negeri dan Dirjend Otonomi Kemendagri Republik Indonesia, 15 Juni 2020.

Surat ini terkait Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang tidak mencantumkan nomenklatur pembangunan masjid dan meunasah sehingga tak bisa diusulkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2021.

BacaJuga

Gelar Silaturahmi, Al-Farlaky Ajak KPA/PA Bersatu Padu

PAN se-Aceh Akan Gelar Musda Secara Virtual

Ketua DPRA Minta Stakeholder di Aceh Bersinergi untuk Pilkada 2022

KPU Surati KIP Aceh untuk Hentikan Tahapan Pilkada, Samsul Bahri: Isinya Tak Melarang, Hanya Menunda

“Ini sehubungan dengan program SIPD yang merupakan penjabaran Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Akibat Permendagri ini, Meunasah dan masjid tak bisa diusulkan dalam RAPBA 2021,” ujar Iskandar dalam keterangan kepada media, Senin 29 Juni 2020.

“Kita sampaikan ke Mendagri agar Aceh diberi pengecualian. Karena ada UUPA yang menjadi kekhususan dan UU 44 Tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh,” kata mantan aktivis Aceh ini lagi.

Menurutnya, dalam UUPA pasal 7 ayat I disebutkan,” Pemerintah Aceh dan kabupaten kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah.”

Kemudian untuk ayat 2 disebutkan,” Kewenangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintah yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.

“Ini juga terkait dengan pasal 14 ayat 3 dan pasal 16 ayat 2. Intinya kita minta kemendagri agar ada nomenklatur masjid dan meunasah dalam SIPD agar bisa diusulkan dalam RAPBA 2021,” kata politisi muda PA ini.

“Permintaan ini kita sampaikan atas saran dan harapan para ulama serta teungku-teungku dayah di Aceh. Surat ini juga kita tembuskan ke Plt Gubernur, TAPA, Bappeda, serta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh,” ujarnya lagi.

Tags: dpr acehiskandar al farlaky

Related Posts

Politik

Gelar Silaturahmi, Al-Farlaky Ajak KPA/PA Bersatu Padu

by Redaksi
22/02/2021
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Timur - Semua elemen dari kader Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh (KPA), diminta untuk bersatu padu demi...

Read more

PAN se-Aceh Akan Gelar Musda Secara Virtual

21/02/2021

Ketua DPRA Minta Stakeholder di Aceh Bersinergi untuk Pilkada 2022

15/02/2021

KPU Surati KIP Aceh untuk Hentikan Tahapan Pilkada, Samsul Bahri: Isinya Tak Melarang, Hanya Menunda

15/02/2021
Next Post

Antar Sabu untuk Tahanan, Pria Paya Bakong Ikut Ditahan

Al-Farlaky Minta Pemerintah Aceh Beri Penghargaan untuk Almarhum Muhammad Zaki

Discussion about this post

Terbaru

News

Kaukus Pemuda Aceh Tanam Mangrove di Pinggir Pantai

by Bustami
03/03/2021
News

Syech Fadhil Tawarkan Solusi Guna Atasi Polemik di Gampong Pande

by Zikirullah
02/03/2021
News

Wakil Wali Kota Lantik Sejumlah Eselon III dan IV di Lingkungan Pemko Langsa

by Fathorrahman
02/03/2021
Headline

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
01/03/2021
News

BPBA Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

by Redaksi
01/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In