Senin, Maret 8, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home Headline

Terbukti Jadi Pengurus Partai, Ketua KIP Aceh Tenggara Dipecat

by Redaksi
25/06/2020
in Headline, Politik
1 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Tenggara – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Hasrun Syahputra. Dia diberhentikan karena terbukti menjadi pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015.

Sidang pembacaan putusan terhadap Hasrun digelar di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Rabu siang, 24 Juni 2020. Sidang dengan nomor perkara 38-PKE-DKPP/III/2020 itu dipimpin Ketua Majelis Prof Teguh Prasetyo.

BacaJuga

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

5 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Aceh Utara

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

Kabut Asap Landa Meulaboh

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasrun Syahputra Pamungkas selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan,” putus Teguh dalam persidangan.

Kasus ini bermula saat Sufriadi mengadukan Hasrun ke DKPP karena diduga terlibat dalam partai politik. Hasrun awalnya berkilah bahwa dia sudah mengundurkan diri pada 2 Januari 2013.

Namun, dalam persidangan, Sufriadi melampirkan beberapa bukti. Di antaranya proposal permohonan bantuan dana yang diajukan PKPI Kabupaten Aceh Tenggara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Proposal tersebut diteken Hasrun. Setelah melihat bukti tersebut Hasrun mengakui itu adalah tanda tangannya.

Berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan, DKPP memberikan penilaian bahwa Hasrun terbukti pada 2014 masih menjadi pengurus PKP-Indonesia Aceh Tenggara.

“Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa penyelenggara pemilu tidak lagi menjadi anggota partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu,” jelas Teguh.[]

Sumber: Detik.com

Tags: Ketua KIP Aceh TenggaraKIP Aceh TenggaraPKPI

Related Posts

Headline

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

by Bustami
04/03/2021
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Besar - Kedatangan Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, mendapat dukungan yang antusias dari warga...

Read more

5 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Aceh Utara

03/03/2021

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

01/03/2021

Kabut Asap Landa Meulaboh

01/03/2021
Next Post

Dinkes Sabang tegaskan Reaktif Rapid Test Belum Tentu Positif COVID-19

Seperti Halnya Ronaldo, Kehilangan Ramos Bisa Berdampak Buruk bagi Madrid

Discussion about this post

Terbaru

Hiburan

Tour de Koetaradja Gairahkan Pesona Wisata Aceh

by Bustami
07/03/2021
News

Melalui Ketua DPRK Banda Aceh, Warga Minta Pemko Dukung Balai Pengajian Gampong

by Bustami
06/03/2021
News

Farid Nyak Umar Tampung Aspirasi Warga Lambaro Skep

by Bustami
06/03/2021
News

Farid Nyak Umar Ingatkan Dampak Buruk Game Online bagi Generasi Muda

by Bustami
05/03/2021
News

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Penghargaan Peringkat I IKPA

by Zulkifli Anwar
05/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In