MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat 12 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 tahun 2019 tentang Badan Akreditasi Dayah Aceh, Gubernur Aceh telah membentuk Panitia Seleksi Majelis Akreditasi Dayah Aceh, Kamis 18 Juni 2020.
Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 821/1040/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Majelis Akreditasi Dayah Aceh, Gubernur menunjuk 3 orang Panitia Seleksi, yaitu; Tgk H Faisal Ali Pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah Aceh Besar yang juga Wakil Ketua MPU Aceh, kemudian Tgk H Rusli Daud Lamjamee Pimpinan Dayah Misrul Huda Malikussaleh dan Tgk H Muhibban M Hajad Pimpinan Dayah Mabdaul Ulum Al-Aziziyah.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El-Madny mengatakan, setelah penetapan nama Pansel ini, diharapkan pansel dapat bekerja secara profesional untuk menghasilkan anggota Majelis Akreditasi Dayah yang berintegritas tinggi.
Usamah berharap melalui seleksi terbuka ini akan tersaring dengan baik anggota Majelis Akreditasi Dayah Aceh yang berkualitas, sehingga selanjutnya mereka akan bekerja secara profesional melakukan pengakreditasian dayah-dayah yang ada di Aceh.
Discussion about this post