Selasa, Maret 9, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home News

Indehoi dan Nyabu Bareng, Sepasang Kekasih Diamankan Polisi

by Redaksi
11/06/2020
in News
1 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Sepasang kekasih diamankan polisi di sebuah rumah di kawasan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa, 9 Juni 2020 dinihari. Keduanya diamankan polisi karena menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka MW (39) warga Aceh Besar sedang berada di dalam rumah bersama ROS (27) wanita asal Bireuen.

BacaJuga

3 Kubu KNPI Sepakat Gelar Kongres Bersama di 2021

Warga Ingin Sekolah Tatap Muka Tetap Berjalan

Vaksinasi Covid-19 Dosis II Meningkat, Kasus Baru Tambah Tujuh Orang

Warga Minta Pemko Banda Aceh Tingkatkan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

Raja menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan hubungan layaknya suami isteri.

“Tersangka MW saat membuka pintu rumah, melihat keberadaan polisi berbaju preman di hadapannya, dan langsung dilakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah serta ditemukan dua bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 3,32 gram dibelakang lemari dalam kamar dan juga dalam kotak remote AC,” ujarnya.

“Menurut tersangka MW, ia mengajak ROS menggunakan sabu bersama di rumah tersebut yang kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka oleh Polisi,” ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, narkotika jenis sabu  diperoleh dari ADI yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak 1 paket dengan harga 150 ribu dengan cara dibeli di Montasik, Aceh Besar, Minggu, 7 Juni 2020.

“Petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Tersangka diterapkan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Related Posts

News

3 Kubu KNPI Sepakat Gelar Kongres Bersama di 2021

by Redaksi
08/03/2021
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Tiga kelompok Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) islah. Mereka sepakat menggelar Rapimpurnas dan Kongres bersama XVI pada...

Read more

Warga Ingin Sekolah Tatap Muka Tetap Berjalan

08/03/2021

Vaksinasi Covid-19 Dosis II Meningkat, Kasus Baru Tambah Tujuh Orang

08/03/2021

Warga Minta Pemko Banda Aceh Tingkatkan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

08/03/2021
Next Post

Sertijab Kadisperindag, Sekda Aceh Ingatkan Gerakan BEREH dan Protokol Kesehatan

Lima Bulan Terakhir, Ada 2.397 Kasus Perceraian di Aceh

Discussion about this post

Terbaru

News

3 Kubu KNPI Sepakat Gelar Kongres Bersama di 2021

by Redaksi
08/03/2021
News

Warga Ingin Sekolah Tatap Muka Tetap Berjalan

by Bustami
08/03/2021
News

Vaksinasi Covid-19 Dosis II Meningkat, Kasus Baru Tambah Tujuh Orang

by Redaksi
08/03/2021
News

Warga Minta Pemko Banda Aceh Tingkatkan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

by Bustami
08/03/2021
News

Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Belum Terdeteksi di Aceh

by Redaksi
08/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In