MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Sepasang kekasih diamankan polisi di sebuah rumah di kawasan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa, 9 Juni 2020 dinihari. Keduanya diamankan polisi karena menggunakan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka MW (39) warga Aceh Besar sedang berada di dalam rumah bersama ROS (27) wanita asal Bireuen.
Raja menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan hubungan layaknya suami isteri.
“Tersangka MW saat membuka pintu rumah, melihat keberadaan polisi berbaju preman di hadapannya, dan langsung dilakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah serta ditemukan dua bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 3,32 gram dibelakang lemari dalam kamar dan juga dalam kotak remote AC,” ujarnya.
“Menurut tersangka MW, ia mengajak ROS menggunakan sabu bersama di rumah tersebut yang kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka oleh Polisi,” ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, narkotika jenis sabu diperoleh dari ADI yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak 1 paket dengan harga 150 ribu dengan cara dibeli di Montasik, Aceh Besar, Minggu, 7 Juni 2020.
“Petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Tersangka diterapkan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Discussion about this post