MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Perebut laki orang atau pelakor, istilah tersebut saat ini tengah jadi trending topic di linimasa, yaitu Twitter. Warganet yang membanjiri kolom twitt pun saling melontarkan pandangannya terhadap pelakor, yang dianggap sebagai perusak hubungan rumah tangga orang lain.
Lalu bagaimana pandangan Islam melihat tentang pelakor?
Dikutip dari Okezone.com, Jumat 5 Juni 2020, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadits Indonesia, Ustadz Fauzan Amin menuturkan, merusak rumah tangga orang lain adalah tergolong dalam perbuatan zalim.
“Secara tegas Islam pun melarang sesama muslim saling menzalimi orang lain. Larangan berbuat zalim ini dijelaskan di dalam Alquran, Surah An-Nahl ayat 61 dan hadits terkait perbuatan zalim,” terangnya.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
وَلَوْ يُؤَاخِذُ ٱللَّهُ ٱلنَّاسَ بِظُلْمِهِم مَّا تَرَكَ عَلَيْهَا مِن دَآبَّةٍ وَلَٰكِن يُؤَخِّرُهُمْ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ۖ فَإِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَـْٔخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
(Walau yu`ākhiżullāhun-nāsa biẓulmihim mā taraka ‘alaihā min dābbatiw wa lākiy yu`akhkhiruhum ilā ajalim musammā, fa iżā jā`a ajaluhum lā yasta`khirụna sā’ataw wa lā yastaqdimụn).
Artinya: “Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatupun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktunya (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukannya.” (QS. An-Nahl ayat 61).
Ustadz Fauzan mengatakan, dari ayat tersebut dijelaskan bahwasanya Allah maha melihat dan mengetahui jika ada yang menzalimi, baik lahir maupun batin. Begitu juga pelakor, apabila niatnya hanya untuk merebut bukan beribadah, maka sama saja orang tersebut termasuk ke dalam golongan zalim.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami.” (HR. Ahmad, shahih).
“Beberapa hadits memperkuat adanya hukuman nyata bagi manusia perusak hubungan orang lain, yaitu tidak dimasukkan dalam golongan umat pengikut Rasulullah,” kata Ustadz Fauzan.[]
Discussion about this post