Sabtu, Februari 27, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home News

Begini Sistem Kerja Baru Pemkab Abdya di Tengah Pandemi Corona

by Syamsurizal
02/06/2020
in News
2 min read
0

Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Abdya – BupatiAceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim,SH memperpanjang masa penyesuaian sistem kerja pegawai (PNS) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 fase New Normal dalam wilayah Pemerintah Kabupaten setempat.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 57 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas surat edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta surat Gubernur Aceh Nomor 800/7669 tanggal 28 Mei 2020 perihal perpanjang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Fase New Normal.

BacaJuga

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Dua Penghargaan Dari Kanwil Aceh 

Wanita di Aceh Utara Ditembak Tetangga Dengan Senapan Angin

Warga Gampong Cot Cut Bangun Meunasah Baru

Polisi Syariat Imbau Pemilik Warung tak Layani Pembeli Saat Waktu Salat Jumat

Terkait dengan perihal itu, Bupati Abdya Akmal Ibrahim mengeluarkan surat perintah kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Nomor 800/312/2020 tanggal 29 Mei 2020 dan bersifat segera.

Dalam surat tersebut, Akmal juga menyebutkan, penyesuaian sistem kerja bagi ASN, dimana bagi ASN eselon II, III dan eselon IV tetap melaksanakan tugas setiap hari kerja, sedangkan bagi pejabat fungsional, PNS pelaksana dan tenaga kontrak masih berlaku seperti biasa yakni diatur sistem piket dari jam 08.00 WIB hingga jam 16.00 WIB untuk Senin-Kamis, dan hari Jum’at sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB pagi, pukul 13.45 WIB sampai pukul 16.30 WIB siang.

Dalam surat itu disebitkan, pegawai negeri yang sudah berumur diatas 50 tahun dan hamil/menyusui itu sesuai dengan kebijakan kepala SKPK, dan PNS atau tenaga kontrak yang memiliki keluarga nya dalam status pemantauan/diduga/terjangkit Covid-19 agar tetap bekerja dari rumah.

Khusus bagi SKPK yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 diminta untuk mengatur sistem kerja sendiri, seperti Dinas Kesehatan dan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Teungku Peukan, Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perkim dan LH, Dinas Sosial, Satpol PP dan WH, Badan Keuangan, DPMTSP dan Nakertran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan SKPK yang dibutuhkan.

Akmal dalam surat itu juga menegaskan bagi ASN atau tenaga kontrak yang bekerja dari rumah dan wajib bersiaga saat diperintahkan oleh pimpinannya. PNS dan tenaga kontrak juga dilarang nongkrong di warung kopi, baik itu di waktu jam kerja maupun dihari libur, serta tetap menjauh dari kerumunan orang.

“Apabila hal tersebut tidak dipatuhi dan tetap melanggar aturan ini maka bagi PNS akan dipotong Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) seratus persen, dan bagi tenaga kontrak akan dilakukan pemutusan kerja sama (pecat),” tulisnya.

Bupati Abdya Akmal Ibrahim juga memerintahkan Satpol PP dan WH Abdya agar melakukan pengawasan terhadap PNS atau tenaga kontrak yang tidak mematuhi aturan yang dikeluarkannya tersebut.

“Penyesuaian sistem kerja ini terhitung sejak tanggal 02 Juni 2020 hingga adanya penetapan akhirnya Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional,”katanya lagi.

Tags: AbdyaNew NormalPandemi Covid-19

Related Posts

News

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Dua Penghargaan Dari Kanwil Aceh 

by Zulkifli Anwar
27/02/2021
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara menerima dua penghargaan predikat terbaik dari Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh....

Read more

Wanita di Aceh Utara Ditembak Tetangga Dengan Senapan Angin

27/02/2021

Warga Gampong Cot Cut Bangun Meunasah Baru

26/02/2021

Polisi Syariat Imbau Pemilik Warung tak Layani Pembeli Saat Waktu Salat Jumat

26/02/2021
Next Post

Ditengah Wabah Corona, Hama Serang Tanaman Padi di Abdya

Dua Gerhana Akan Terlihat di Aceh Bulan Ini

Discussion about this post

Terbaru

News

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Dua Penghargaan Dari Kanwil Aceh 

by Zulkifli Anwar
27/02/2021
Headline

Wanita di Aceh Utara Ditembak Tetangga Dengan Senapan Angin

by Zulkifli Anwar
27/02/2021
Ekonomi

Abusyik Bahas Pengembangan Pupuk Alami dengan Balitbang Pertanian

by Redaksi
26/02/2021
News

Warga Gampong Cot Cut Bangun Meunasah Baru

by Redaksi
26/02/2021
Headline

Polisi Syariat Imbau Pemilik Warung tak Layani Pembeli Saat Waktu Salat Jumat

by Redaksi
26/02/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In