MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 pada 2 – 9 Juni 2020.
Bagi yang memenuhi persyaratan dan diterima sebagai Peserta Didik Baru akan diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang pada 11 sampai dengan 16 Juni 2020.
Kabid. Pembinaan SMA dan PKLK Disdik Aceh, Zulkifli Adnan mengatakan, mekanisme pendaftaran telah diupayakan sesederhana mungkin, tetapi tetap memperhatikan protokol pandemi Covid-19.
Ia menambahkan, calon peserta dapat mendaftar langsung pada sekolah pilihan secara offline dan/atau online sesuai dengan daya dukung yang tersedia.
“Cara offline, dilakukan dengan mendaftar langsung ke Sekolah dan/atau dapat melalui perangkat Gampong, sedangkan cara online dilakukan melalui website resmi Sekolah yang dituju,” ujarnya, Kamis 28 Mei 2020.
Kepala UPTD Balai Tekkomdik Aceh, T Fariyal, mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat menerapkan pendaftaran online secara keseluruhan, karena masih ditemukan banyak faktor kendala. Insya Allah tahun depan porsi online akan dapat dilakukan lebih optimal.
“Dukungan aparatur Gampong sangat diharapkan dalam pendaftaran ini, dimaksudkan untuk mencegah berkumpulnya masyarakat dalam jumlah yang relatif banyak sesuai dengan ketentuan protokol pandemi Covid-19.”
Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri HD, mengatakan, diharapkan akan meningkatnya partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam zona Sekolah masing-masing sebagai kekuatan yang diperlukan untuk mendorong implementasi otonomi sekolah sesuai dengan konsep Merdeka Belajar dimasa mendatang.
Rachmat Fitri mengingatkan kepada setiap panitia pelaksana agar dapat menerapkan prinsip Obyektivitas, Transparansi, Akuntabilitas, Kompetitif, dan Tidak Diskriminatif dalam proses PPDB ini, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang dilayani.
“Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPDB baik secara offline dan online tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun, karena seluruh biaya operasional telah dibiayai melalui Dana BOS,” katanya.
Terhadap jumlah peserta yang diterima, Rachmat Fitri juga mengingatkan agar tetap memprioritaskan kepada masyarakat dalam zonasi Sekolah dengan jumlah yang diterima minimal 50 persen, jalur afirmasi maksimal 15 persen, perpindahan orang tua maksimal 5 persen. Kemudian dapat juga melalui jalur prestasi dapat diisi sejumlah sisa dari kuota yang tersedia (maksimum 30 persen).
Sementara untuk Sekolah Berasrama, SMK dan SLB tidak diberlakukan konsep zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. [adv]
Discussion about this post