MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Brigadir Givo Aulia Isnan (36) salah satu personel Satuan Lalulintas Polresta Banda Aceh yang sedang bertugas dianiaya oleh dua pengendara sepeda motor Rabu, 27 Mei 2020.
Kedua pelaku berinisial MMA (20) warga Bener Meriah dan MRR (23) warga Aceh Besar melakukan kekerasan terhadap korban di muka umum dan melawan petugas.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan pada saat korban memeriksa kelengkapan kendaraan pelaku.
“Korban saat itu sedang bertugas mengatur arus lalulintas di kawasan pusat Kota Banda Aceh, tiba-tiba pelaku melintas menggunakan sepeda motor di jembatan Pante Perak, namun tidak menggunakan helm, dan selanjutnya korban berusaha untuk menghentikan laju kendaraan pelaku,” ucap Dizha.
Namun, lanjut Dizha, bukan berhenti, pelaku melarikan diri dengan menambah laju kecepatan kendaraannya sehingga korban merasa curigaan terhadap pelaku membawa barang terlarang.
“Korban berusaha mengejarnya, hingga korban berhasil menghentikan kendaraan yang digunakan oleh pelaku di jalan Tgk. Diblang Gampong Lamdingin, Banda Aceh. Saat dilakukan pemeriksaan surat kendaraan, tiba-tiba pelaku memukul korban dengan menggunakan helm dan selanjutnya rekan pelaku juga ikut membantu memukuli korban sehingga korban mengalami luka lebam dibagian leher,” tutur Dizha.
Saat kejadian, warga yang melihat korban sedang dianaiaya oleh kedua pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam. Piket Polsek Kuta Alam langsung menuju ke TKP dan berhasil meringkus kedua pelaku.
Korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta Alam atas kejadian yang dialaminya sesuai Laporan Polisi : LP.B / 107 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 27 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama – sama dimuka umum dan melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 jo pasal 212 KUHPidana dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku penganiayaan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, kedua dilakukan tes urine dengan hasil MMA positif menggunakan narkotika jenis sabu, sedangkan untuk pelaku MRR hasilnya negatif,” sebut Dizha.
Polisi turut mengamanankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra X, satu helm merk GM, satu keranjang ayaman bambu dan satu potongan triplek.
Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan pasal 170 jo pasal 212 KUHPidana serta diancam dengan pidana penjara paling selama lima tahun enam bulan.
Discussion about this post