Jumat, Maret 5, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home News

Lecehkan IRT, Pria Ini Dibekuk Polisi

by Redaksi
19/05/2020
in News
1 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-HM (40) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutaraja Banda Aceh dibekuk olisi karena melakukan pelecehan seksual seorang ibu ruma tangga berinisial SU (41), Jumat, 15 Mei 2020.

Pelecehan tersebut terjadi pada Senin, 20 April lalu sekira pukul 03.00 WIB saat suami korban tidak berada di rumah.

BacaJuga

Reses di Ulee Kareng, Musriadi Harapkan Lahirnya Reusam Gampong tentang Narkoba

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

Farid Nyak Umar Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Isi Pengajian Ibu-Ibu di Kuta Alam

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK , MH didampingi oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK mengatakan, kejadian yang menimpa korban SU pada saat itu sedang tidur di kamarnya.

“Korban pada saat kejadian sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku HM langsung masuk ke rumah korban dan menuju ke kamar serta melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara meraba – raba tubuh korban,” ucap Kasat Reskrim.

Taufik menjelaskan, korban secara tiba-tiba terbangun dari tidurnya dan mencoba mengejar pelaku yang sudah berada di ruang tamu dalam posisi tidak menggunakan busana, namun pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban.

“Karena korban takut dianiaya oleh pelaku, korban berteriak meminta bantuan tetangga, namun pelaku telah melarikan diri. Akan tetapi, korban sudah mengenali pelaku yang merupakan tetangga korban,” tutur Taufiq.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/194/IV/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 20 April 2020 guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Berdasarkan LPB yang dilaporkan oleh korban, kami membentuk tim untuk mengungkap keberadaan pelaku dengan melengkapi mindik sesuai dengan prosedur hukum,” kata Taufiq.

Keberadaan pelaku akhirnya tercium oleh personel PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Kanit PPA beserta personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HM pada hari Jumat (15/5/2020) di kawasan Komplek Budha Suchi , gampong Panteriek, Banda Aceh.

Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling
banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Tags: pelecehan

Related Posts

News

Reses di Ulee Kareng, Musriadi Harapkan Lahirnya Reusam Gampong tentang Narkoba

by Bustami
05/03/2021
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd, melaksanakan reses...

Read more

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

04/03/2021

Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

04/03/2021

Farid Nyak Umar Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Isi Pengajian Ibu-Ibu di Kuta Alam

04/03/2021
Next Post

Terhitung 21 Mei, Kendaraan Umum Dilarang Masuk Aceh

Wakil Rektor Lantik Empat Kepala UPT Baru Unsyiah

Discussion about this post

Terbaru

News

Reses di Ulee Kareng, Musriadi Harapkan Lahirnya Reusam Gampong tentang Narkoba

by Bustami
05/03/2021
Headline

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

by Bustami
04/03/2021
News

Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

by Bustami
04/03/2021
News

Farid Nyak Umar Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Isi Pengajian Ibu-Ibu di Kuta Alam

by Bustami
04/03/2021
News

Tuanku Muhammad Sayangkan Pembangunan IPAL Kembali Ingin Dilanjutkan

by Bustami
04/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In