MEDIAACEH.CO, Abdya – Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat desa yang terdampak virus corona atau Covid-19 yang bersumber dari 25 persen dana desa di Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh hingga belum bisa dinikmati masyarakat.
Sejumlah Kepala Desa (Kades) yang berhasil dihubungi membenarkan bahwa bantuan ini untuk April belum bisa dicairkan. Pernyataan ini seperti dikatakan oleh salah satu Kades di Kecamatan Babahrot, Kades di Kecamatan Kuala Batee, Kades di Kecamatan Susoh dan Kades di Kecamatan Blangpidie.
“Belum semua desa sepertinya juga belum ada yang mencairkan,” kata Nasruddin, Kades Mataie Kecamatan Blangpidie, Selasa, 5 Mei 2020 di Aceh Barat Daya.
Nasruddin mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan anggaran ini belum bisa dicairkan, hal ini meliputi anggaran desa yang di plot untuk bantuan ini terlalu kecil hingga tidak mencukupi untuk dibagikan kepada semua masyarakat yang dinilai layak menerima.
“Kasusnya begitu, anggarannya kecil sementara masyarakat yang layak banyak,” ujar Nasruddin.
Nasruddin menjelaskan, seperti kasus di desanya setelah dilakukan verifikasi dari anggaran Dana Desa (DD) hanya cukup diberikan untuk 158 KK saja sementara di desanya yang layak menerima BLT setelah dilakukan verifikasi, seluruhnya berjumlah 323 KK.
“Sekitar 165 KK tidak cukup dengan anggaran DD ini,” sebutnya.
Bukan tidak ada solusi, lanjutnya, sebenarnya ada solusi yakni sekitar 165 KK ini di ajukan ke BLT yang bersumber dari APBK dan ini menjadi masalahnya, sebab, BLT dari APBK pencairannya merupakan kewenangan kabupaten.
“KK masyarakat yang diusul ke BLT APBK malah menolak, sebab mereka menilai tidak ada kepastian,” ujarnya.
Nasruddin menjelaskan, sebenarnya masalah BLT sudah selesai dan pihaknya telah mencoba untuk mencatat penuh dengan pertimbangan dengan tidak meninggalkan aturan dan kebijakan dan hasilnya semua warga dapat dari hasil verifikasi yang dimaksud agar tidak ganda, hanya saja sumbernya saja yang berbeda.
Contonya, lanjut Nasruddin, ada masyarakat yang dapat bantuan dari dana pusat (Kemensos), ada dengan dana tingkat satu Aceh, ada yang dengan dana desa, serta ada juga dengan dana APBK.
“Hanya saja masalah sekarang warga pada umumnya tidak begitu mau ketika kami catat mereka untuk penerima BLT dengan dana APBK karena mereka menganggap BLT ABPK tidak jelas keabsahannya,” ujar Nasruddin.
Untuk itu, kata Nasruddin solusinya hanya pada Pemerintah Abdya dalam hal ini Bupati untuk memperjelas keputusan prihal BLT yang bersumber dari APBK sehingga masyarakat dapat mengerti dan mengetahui tentang bagaimana prosedur pencairan anggaran BLT itu.
“Kita tunggu saja apa jawaban beliau yang menjadi keputusan untuk rakyat Abdya,” kata Nasruddin.
Nasruddin menambahkan, banyak masyarakat desanya meminta anggaran yang ada dibagi rata atau tidak harus penuh Rp 600 ribu per KK asalkan rata, namun hal ini tentu terbentur dengan Peraturan Menteri Desa PDIT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang kemudian menjadi Peraturan Menteri Desa PDIT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDIT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dimana setiap Kepala Keluarga menerima sebanyak Rp 600 ribu setiap bulan terhitung April, Mai hingga Juni.
“Banyak yang minta dibagi rata, kita tidak berani melawan aturan,” katanya.
Discussion about this post