Selasa, Maret 2, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home News

Ini Besaran Kadar Zakat Fitrah di Aceh Singkil

by Satri Afandi
06/05/2020
in News
1 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Kadar zakat fitrah untuk Ramadhan 1441 Hijriah di Aceh Singkil, telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Singkil, dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil dan lembaga terkait lainnya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Singkil, Salihin terkait zakat fitrah
yang wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat dan menunaikan dengan uang sesuai keputusan MPU Aceh Nomor. 13 Tahun 2014.

BacaJuga

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

BPBA Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

Kabut Asap Landa Meulaboh

Kakek Lansia Asal Medan Meninggal Dunia Dihantam Bus di Aceh Utara

Ketentuan zakat tersebut disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan dalam wilayah Aceh Singkil, tertanggal 30 April 2020, tentang penentuan zakat fitrah 1441 Hijriah agar dapat segera disampaikan kepada umat islam.

“Kadar zakat fitrah agar dapat segera disampaikan kepada umat Islam. Kumpulkan lalu segera distribusikan umat, utamakan sekali senif, fakir dan miskin,” kata Salihin, Selasa 05 Mei 2020.

Ada pun kadar zakat fitrah ditunaikan dengan beras adalah 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah 1 genggam untuk kesempurnaan takaran.

Kemudian zakat fitrah ditunaikan dengan uang ukuranya adalah 3,8 kilogram dengan rincian sebagai berikut:

  1. Yang mengkonsumsi beras ramos atau sejenisnya: 3,8 × 13.000 = Rp. 49.400 per jiwa;
  2. Yang mengkonsumsi beras gentong atau sejenisnya: 3,8 × 11.000 = Rp. 41.800 per jiwa;
  3. Yang mengkonsumsi beras bulog atau sejenisnya: 3,8 × 10.000 = Rp. 38.000 per jiwa.
Tags: Zakat Fitrah

Related Posts

Headline

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
01/03/2021
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Tiga pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Jumat 26 Februari...

Read more

BPBA Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

01/03/2021

Kabut Asap Landa Meulaboh

01/03/2021

Kakek Lansia Asal Medan Meninggal Dunia Dihantam Bus di Aceh Utara

01/03/2021
Next Post

Tangani Covid-19, Pemkab Aceh Timur Alokasikan Rp30,7 Miliar

3.764 KK di Aceh Singkil Bakal Terima Bantuan Terdampak Covid-19

Discussion about this post

Terbaru

Headline

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
01/03/2021
News

BPBA Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

by Redaksi
01/03/2021
Headline

Kabut Asap Landa Meulaboh

by Redaksi
01/03/2021
Ekonomi

Sistem Keuangan Syariah Akan Menghapus Praktik Riba

by Redaksi
01/03/2021
Headline

Kakek Lansia Asal Medan Meninggal Dunia Dihantam Bus di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
01/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In