Jumat, Februari 26, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home News

Jika Mudik, Pegawai di Aceh Akan Diturunkan Pangkat Hingga Dipecat

by Redaksi
23/04/2020
in News
2 min read
0

Ilustrasi

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai kontrak di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk bepergian ke luar daerah, mudik serta mengambil cuti.

Hal itu sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Aceh. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/5954 yang diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

BacaJuga

Abusyik Angkat Mantan Menteri Jadi Ketua Tim Penasehat Bupati Pidie

Ketua Komisi I DPRK Dukung Regulasi Gampong Bersinar di Banda Aceh

Di Abdya, Abdullah Puteh Tinjau Sejumlah Lokasi Pemberdayaan Ekonomi

Edarkan Sabu, Tukang Becak ini Diringkus Tim Polres Langsa

Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Iskandar menyebutkan Surat Edaran Gubernur itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Apabila pegawai melanggar aturan tersebut, pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas. “PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sementara, bagi tenaga kontrak akan diberhentikan,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu 22 April 2020.

Para Kepala SKPA dan atasan juga diminta memantau dan mengawasi pegawainya masing-masing. Iskandar menyatakan tidak ada dispensasi bagi pelanggar.

“Bahkan jika ada atasan langsung yang tidak menjatuhkan sanksi disiplin ke pelanggaran tersebut, mereka juga akan dijatuhkan saksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Iskandar.

Sebagai upaya pencegahan dampak virus corona, para pegawai diminta berpartisipasi mengajak masyarakat di lingkungan masing-masing untuk tidak bepergian ke luar daerah. Kemudian tidak mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Pegawai juga harus menyampaikan ke masyarakat di lingkungan untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali,” kata Iskandar.

Sementara itu, Kepala Terminal Tipe A Batoh, Banda Aceh, Heriyanto, memastikan hingga saat ini belum ada lonjakan penumpang di wilayahnya atau pemudik yang kembali ke Aceh ataupun sebaliknya.

Bahkan, jelang ramadan yang terjadi saat ini hanya penurunan penumpang hingga 80 persen. “Penurunan (penumpang) 80 persen, belum ada lonjakan atau penampakan pemudik,” kata Heriyanto.

Menurutnya, perkembangan arus mudik sepi itu akan berlangsung hingga menjelang Idul Fitri nanti. Jelang ramadan, kata dia tidak ada lonjakan penumpang baik yang keluar maupun datang. Begitu juga dengan aktivitas di terminal sudah sepi sejak akhir Maret.

“Kalau hari biasa sebelum pandemi corona, sekali keluar sebanyak 30 sampai 40 bus dalam satu hari dengan penumpang rata-rata hampir penuh,” ujarnya.

Selama masa pandemi virus corona, masing-masing perusahaan angkutan umum hanya mengeluarkan satu bus bahkan ada yang tidak berangkat. Begitu juga dengan penumpang tidak lagi penuh.

Ia berpendapat banyak warga memilih pulang kampung sebelum ada larangan dari pemerintah soal mudik. “Banyak yang sudah pulang duluan, seperti mahasiswa. Mereka dari Maret lalu sudah pulang,” ucapnya.[]

Sumber: CNNIndonesia.com

Tags: Larangan mudikPNSPNS Dilarang Mudik

Related Posts

News

Abusyik Angkat Mantan Menteri Jadi Ketua Tim Penasehat Bupati Pidie

by Redaksi
25/02/2021
0

MEDIAACEH.CO, Pidie - Bupati Pidie, Roni Ahmad SE (Abusyik) mengangkat Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri MS sebagai Ketua Tim Penasihat...

Read more

Ketua Komisi I DPRK Dukung Regulasi Gampong Bersinar di Banda Aceh

25/02/2021

Di Abdya, Abdullah Puteh Tinjau Sejumlah Lokasi Pemberdayaan Ekonomi

24/02/2021

Edarkan Sabu, Tukang Becak ini Diringkus Tim Polres Langsa

24/02/2021
Next Post

Sambut Harlah dan Meugang, PW GP Ansor Aceh Bagikan 200 Paket Sembako

Dyah Tinjau Rapid Test di Montasik

Discussion about this post

Terbaru

News

Abusyik Angkat Mantan Menteri Jadi Ketua Tim Penasehat Bupati Pidie

by Redaksi
25/02/2021
News

Ketua Komisi I DPRK Dukung Regulasi Gampong Bersinar di Banda Aceh

by Redaksi
25/02/2021
News

Di Abdya, Abdullah Puteh Tinjau Sejumlah Lokasi Pemberdayaan Ekonomi

by Zikirullah
24/02/2021
News

Edarkan Sabu, Tukang Becak ini Diringkus Tim Polres Langsa

by Fathorrahman
24/02/2021
Headline

Anggota DPRA Surati Gubernur Aceh Pertanyakan Kelanjutan Proyek Jalan Peureulak-Lokop-Galus

by Bustami
24/02/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In