MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Pria berusia 52 tahun berinisial ML warga Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar diringkus polisi di rumahnya, Selasa 14 April 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat diringkus, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 39.10 gram yang disimpan di salah satu kamar di rumah tersangka.
Barang bukti tersebut disimpan tersangka dalam bungkusan rokok. Selain itu, polisi juga menemukan daun dan biji ganja seberat 16.83 Gram yang telah dibungkus dalam kertas koran.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari AK yang ditetapkan sebagai DPO pada hari Selasa (14/4/2020).
Tersangka ML mengaku pernah menerima sabu sebanyak 5 sak atau 25 gram dari AK, dan uang hasil penjualan baru di kirim sekitar 9 juta kepada AK dan sisanya akan dikirmkan kembali sekitar 5 juta apabila sabu tersebut habis terjual.
ML saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Discussion about this post