MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sehubungan kebijakan memberlakukan jam malam di Aceh selama dua bulan ke depan, Partai Aceh mendesak pemerintah untuk menjamin ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari bagi masyarakat dan menindak secara tegas melalui proses hukum bagi siapapun yang menimbun barang dan berani menaikkan harga barang secara tidak wajar.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Posko Relawan COVID-19 Partai Aceh Tgk Muharuddin di Banda Aceh, Jumat 3 April 2020.
“Sebelum membuat suatu kebijakan dalam rangka pengendalian penyebaran wabah Covid-19 di Aceh, sebaiknya pemerintah lebih dulu mempertimbangkan serta mempelajari secara serius mengenai dampak sosialnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat Aceh yang menjadi korban penyebaran wabah tersebut agar tidak terkesan kebijakan-kebijakan yang dibuat hanya latah mengikuti kebijakan daerah lain di Indonesia,” ujar Muharuddin.
Pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Aceh terus memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat mengenai langkah dan strategi Pemerintah dalam mengendalikan dan meredam penyebaran wabah Covid-19 agar terciptanya kepercayaan publik kepada pemerintah.
“Bukan justru membuat pernyataan dan informasi yang dapat membuat masyarakat tertekan, stres dan frustasi dalam melawan penyebaran wabah tersebut,” kata mantan ketua DPR Aceh tersebut.
Kemudian, Pemerintah Aceh agar memberikan solusi yang adil dan menguntungkan bagi pelaku usaha di Aceh yang menderita kerugian akibat kebijakan pemerintah karena permintaan penutupan tempat-tempat usaha mereka.
“Sehingga berdampak serius pada melambatnya pertumbuhan perekonomian Aceh dan hilangnya pendapatan masyarakat pelaku ekonomi menengah dan kecil,” ujarnya.
Selanjutnya, Partai Aceh juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera mengevaluasi, memformulasikan serta merencanakan kembali struktur APBA tahun 2020 untuk dirasionalisasikan terhadap program dan kegiatan yang tidak sangat mendesak supaya dialihkan anggaran kepada program/kegiatan penanganan penyebaran Covid-19 dan solusi kepada masyarakat yang terdampak langsung ataupun tidak langsung dengan kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh dalam hal penanganan penyebaran covid 19.
“Kami meminta kepada Pemerintah Aceh untuk menghentikan sementara terhadap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh sampai dengan selesainya di evaluasi dan diformulasikan kembali APBA tahun 2020 untuk kebutuhan ril terhadap penanganan penyebaran Covid-19,” katanya.
Muharuddin mendesak Pemerintah Aceh untuk mempercepat izin operasional laboratorium unsyiah (Rumah Sakit Prince Nayef) sebagai salah satu pusat pengujian test covid-19.
Selanjutnya, Pemerintah Aceh agar menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Gampong di Aceh dengan membuat payung hukum yang jelas agar mengalihkan penganggarannya sebesar 30 persen di APBG Tahun 2020 untuk penanggulangan bencana penyebaran wabah Covid-19.
“Mengawasi secara ketat dengan pemeriksaan medis atau karantina bagi setiap pendatang yang masuk ke wilayah Aceh melalui darat, laut dan udara. Serta meninjau ulang masa berlaku jam malam agar kurang dari dua bulan kecuali bagi gampong yang dinyatakan sebagai tempat tersebarnya wabah Covid-19 mengingat akan segera datangnya bulan suci Ramadhan,” katanya.
Selanjutnya, Partai Aceh juga meminta kepada aparat keamanan yaitu TNI/Polri agar melakukan pembinaan secara positif bagi masyarakat yang melanggar jam malam sehingga jangan sampai melakukan tindakan represif sebagaimana pernah dilakukan pada masa konflik.
Kemudian kepada Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh untuk mendesak eksekutif bersedia mengalihkan anggaran-anggaran yang tidak produktif di APBA Tahun 2020 untuk penanganan penyebaran wabah covid 19, penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari bagi masyarakat untuk meningkatkan daya tahan tubuh, mempersiapkan rumah sakit-rumah sakit di daerah sebagai rujukan dan menambah tenaga kesehatan yang baru untuk membantu penanganan medis di fasilitas kesehatan.
“Kepada seluruh kader Partai Aceh yang menjabat di Eksekutif dan Legislatif untuk melaksanakan kebijakan atau mendorong pelaksanaan kebijakan sesuai dengan sikap partai demi kepentingan masyarakat Aceh,” demikian pernyataan sikap Partai Aceh.[]
Discussion about this post