Senin, Januari 25, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home News

52 Narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon Hirup Udara Bebas

by Zulkifli Anwar
03/04/2020
in News
1 min read
0

52 narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara mendapat SK asimilasi. | Foto: MEDIAACEH.CO/Zulkifli Anwar

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara memberikan SK asimilasi kepada 52 narapidana setempat, Kamis 2 April 2020. Alhasil, mereka kini pulang ke rumahnya masing-masing setelah dibebaskan.

Proses penyerahan SK asimilasi secara seremonial tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi S.H yang didampingi pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

BacaJuga

19 Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Dapat Asimilasi Covid

Yalsa Boutique Luncurkan Produk Busana Muslim

Gubernur Aceh Lepas 74 Mahasiswa untuk Belajar di Mesir

Densus 88 Amankan 5 Terduga Pelaku Teroris di Wilayah Aceh

Yusnaidi kepada mediaaceh.co, Jumat 3 April 2020, mengatakan SK asimilasi itu diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“SK ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalankan setengah dari masa pidananya dan 2/3 jatuh pada 31 Desember 2020. Kita harapkan napi yang diberikan kebebasan untuk menghirup udara bebas ini dapat menetap di rumahnya masing-masing,” ujarnya.

Menurut Yusnaidi, ini suatu hal yang luar biasa, karena juga merupakan salah satu program untuk mengantisipasi over kapasitas.

“Dari total 373 napi, kini berkurang 52 orang. Seandainya napi yang diberikan kebebasan tersebut membuat masalah di luar, maka kemungkinan besar SK asimilasiny akan dicabut dan kembali menjalani hukuman,” tukas Yusnaidi.[]

Related Posts

News

19 Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Dapat Asimilasi Covid

by Zulkifli Anwar
25/01/2021
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara memberikan asimilasi kepada 19 Narapidana (Napi), Senin...

Read more

Yalsa Boutique Luncurkan Produk Busana Muslim

25/01/2021

Gubernur Aceh Lepas 74 Mahasiswa untuk Belajar di Mesir

24/01/2021

Densus 88 Amankan 5 Terduga Pelaku Teroris di Wilayah Aceh

23/01/2021
Next Post

Ketua DPRK dan DPD PPNI Banda Aceh Serahkan Bantuan Sembako untuk Tenaga Medis

Sejumlah Fasilitas Umum di Kota Idi Disemprot Disinfektan

Discussion about this post

Terbaru

News

19 Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Dapat Asimilasi Covid

by Zulkifli Anwar
25/01/2021
Internasional

74 Mahasiswa Aceh Tiba Mesir

by Redaksi
25/01/2021
News

Yalsa Boutique Luncurkan Produk Busana Muslim

by Redaksi
25/01/2021
News

Gubernur Aceh Lepas 74 Mahasiswa untuk Belajar di Mesir

by Redaksi
24/01/2021
Headline

Densus 88 Amankan 5 Terduga Pelaku Teroris di Wilayah Aceh

by Redaksi
23/01/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In