MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara memberikan SK asimilasi kepada 52 narapidana setempat, Kamis 2 April 2020. Alhasil, mereka kini pulang ke rumahnya masing-masing setelah dibebaskan.
Proses penyerahan SK asimilasi secara seremonial tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi S.H yang didampingi pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Yusnaidi kepada mediaaceh.co, Jumat 3 April 2020, mengatakan SK asimilasi itu diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“SK ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalankan setengah dari masa pidananya dan 2/3 jatuh pada 31 Desember 2020. Kita harapkan napi yang diberikan kebebasan untuk menghirup udara bebas ini dapat menetap di rumahnya masing-masing,” ujarnya.
Menurut Yusnaidi, ini suatu hal yang luar biasa, karena juga merupakan salah satu program untuk mengantisipasi over kapasitas.
“Dari total 373 napi, kini berkurang 52 orang. Seandainya napi yang diberikan kebebasan tersebut membuat masalah di luar, maka kemungkinan besar SK asimilasiny akan dicabut dan kembali menjalani hukuman,” tukas Yusnaidi.[]
Discussion about this post