MEDIAACEH.co, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara selama Januari 2020 berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika. Dari 12 tersangka yang ada, satu di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (31/1/2020) mengatakan, 10 kasus tersebut meliputi 8 kasus sabu dan 2 kasus ganja.
M Daud merincikan, dari 10 kasus itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 10,06 gram/brutto dan ganja sebanyak 202,01 gram/brutto.
“Wilayah yang berhasil kita ungkap selama ini yaitu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Matangkuli, Tanah Pasir, Lhoksukon, Murah Mulia dan Kecamatan Syamtalira Aron. Untuk sementara yang paling dominan Kecamatan Matangkuli. Bahkan beberapa kasus yang terjadi di luar daerah, tersangkanya juga asal Matangkuli,” ujar Daud.
Terkait satu perkara anak di bawah umur, kata Daud, kasus itu sudah tahap II, untuk tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa.
“Realisasi penanganan kasus anak di bawah umur itu 15 hari di Polres, setelah itu langsung kita limpahkan ke Jaksa. Dalam perkara ini, anak itu bertugas sebagai perantara dari bandar, jika ada yang beli dia yang antar,” ungkap Daud.
Daud mengimbau, kepada para orangtua untuk menjaga anaknya supaya tidak terlibat dalam kasus narkotika, karena narkotika dapat merusak masa depan dan generasi bangsa. “Kepada orangtua, perhatikan pergaulan dan tingkah laku anak agar tidak terjerumus dalam narkoba dan hal-hal yang melanggar hukum lainnya,” kata AKP M Daud.
Discussion about this post