MEDIAACEH.CO, Langsa – Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) melalui surat keputusan nomor: 100/KPTS/DPA/X/2019 menunjukkan Tgk. Usman Abdullah SE, atau Toke Su’um sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Ketua umum Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) kota Langsa.
Selain itu, DPA juga mencabut surat keputusan Dewan Pimpinan Aceh nomor: 008/KPTS/DPA/IV/2018 tentang struktur dan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) kota Langsa periode 2018-2023.
Wakil ketua Tuha Peut Partai Aceh kota Langsa, M. Isa, membenarkan surat keputusan tersebut. Menurut dia SK yang baru dikeluarkan DPA telah dilaporkan ke KPU, Kesbangpol dan Polres Langsa.
“Setelah ada keputusan baru terkait kepengurusan sementara DPW PA kota Langsa telah kita laporkan ke KPU, Kesbangpol dan Polres Langsa,” ujar M. Isa yang juga ketua KPA Langsa, Kamis 17 Oktober 2019
Dia menambahkan DPA tidak hanya membekukan kepengurusan Marzuki M Jamil alias Acong selaku ketua DPW PA kota Langsa sebelumnya.
“Surat keputusan calon ketua definitif DPRK kota Langsa atas nama Samsul Bahri juga telah dicabut dan menunjukkan Maimul Mahdi sebagai calon ketua definitif DPRK Langsa periode 2019-2024,” jelasnya lagi.
Discussion about this post