Jumat, Januari 15, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home Headline

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

by Redaksi
10/09/2019
in Headline, News
2 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Hakim Ketua Kartim Haeruddin memvonis eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh penjara selama 1,5 tahun penjara. Menurut Kartim, Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 350 juta terhadap seorang investor bernama Herry Laksmono sebagaimana diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Kartim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore, 10 September 2019.

BacaJuga

IMPM Gelar Maulid dan Pelantikan Pengurus Periode 2020-2023

Innalillahi, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

Syeh Ali Jaber Meninggal Dunia

Gelar Rapat Pleno, Golkar Banda Aceh Kerja Total Hadapi Pilkada

Dalam kasus ini, Puteh sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dana pengurusan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) kepada Harry Laksmono sebesar Rp 750 juta. Padahal, pengurusan dokumen tersebut hanya memakan biaya Rp 400 juta. Adapun Rp 350 juta sisanya diambil oleh Puteh untuk kepentingan pribadinya.

Penggelapan itu berawal dari perjanjian investasi PT Woyla Raya Abadi dengan Hery Laksmono dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Kalimantan Tengah. Puteh diketahui sebagai pemilik 875 lembar atau mayoritas saham PT Woyla Raya Abadi.

Dalam perjanjiannya, PT Woyla Raya Abadi menjanjikan uang yang diinvestasikan oleh Harry akan dipakai untuk mengurus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) nomor 297/Menhut/II/2009. Harry sebagai investor akan mendapat timbal balik berupa keuntungan pemanfaatan kayu hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik di daerah Desa Barunang, Kalimantan Tengah.

Kenyataannya, izin tersebut tak pernah diberikan kepada Harry. Puteh kembali meminta tambahan dana, salah satunya adalah untuk mengurus penerbitan izin AMDAL sebesar Rp 750 juta tersebut.

Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Puteh dipenjara selama 3 tahun 10 bulan. Menurut Kartim, majelis hakim menganggap hukuman itu terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan Puteh.

Adapun hal yang memberatkan dalam vonis tersebut adalah Puteh tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang berbelit sehingga dianggap menyulitkan persidangan.

“Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa juga mempunyai keluarga yang menjadi tanggungannya,” ucap Kartim.

Dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan, Puteh memutuskan untuk mengajukan banding, sementara Jaksa Lumumba Tambunan menyatakan pikir-pikir. Hakim pun memberikan waktu tujuh hari ke depan kepada jaksa untuk menetapkan keputusannya.

Usai persidangan, Gubernur Aceh periode 2000-2004 itu irit bicara. “Intinya kami akan mengajukan banding,” tutur dia.[] (Tempo.co)

Tags: 5 TahunAbdullah PutehAbdullah Puteh Divonis 1Kasus Penipuan

Related Posts

News

IMPM Gelar Maulid dan Pelantikan Pengurus Periode 2020-2023

by Redaksi
15/01/2021
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Ikatan Mahasiswa Pelajar dan Masyarakat (IMPM) Mutiara Raya Kabupaten Pidie menggelar peringatan Maulid Rasul Nabi Muhammad...

Read more

Innalillahi, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

14/01/2021

Syeh Ali Jaber Meninggal Dunia

14/01/2021

Gelar Rapat Pleno, Golkar Banda Aceh Kerja Total Hadapi Pilkada

14/01/2021
Next Post

Divonis 1,5 Tahun, Abdullah Puteh Ajukan Banding

Yuswar Pimpin Wushu Kota Banda Aceh

Discussion about this post

Terbaru

News

IMPM Gelar Maulid dan Pelantikan Pengurus Periode 2020-2023

by Redaksi
15/01/2021
Politik

Masyarakat Mutiara Raya Sumbang 1000 Sak Semen untuk Pembangunan Asrama

by Redaksi
15/01/2021
Headline

Innalillahi, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

by Redaksi
14/01/2021
News

Syeh Ali Jaber Meninggal Dunia

by Redaksi
14/01/2021
News

Gelar Rapat Pleno, Golkar Banda Aceh Kerja Total Hadapi Pilkada

by Redaksi
14/01/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In