MEDIAACEH.CO, Abdya – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengambil alih kasus SPPD fiktif DPRK Aceh Barat Daya yang saat ini sedang ditangani Kajari Abdya dan masih tahap pemeriksaan saksi.
Bukan tanpa alasan, Yara Abdya mendesak Kajati untuk mengambil alih kasus sebab mereka menilai proses penanganan atas kasus ini Kajari lamban, nyatanya sampai sekarang masih tahap penyelidikan.
“Kita meminta Kejati Aceh untuk mengambil alih kasus ini, sebab kami menilai Kejari Abdya lamban,”kata Ketua Yara Abdya, Miswar, dalam rilis yang diterima redaksi mediaaceh.co, Sabtu 6 Juli 2019.
Miswar mengatakan, semua yang terlibat nantinya wajib diproses secara hukum. Kejaksaan harus memberi kepastian hukum dan transparan dalam menangani perkara tindak Pidana dugaan Korupsi Sppd fiktif di DPRK Abdya.
“Temuan BPK itu sudah jelas ada orang yang diduga sudah melakukan tindak pidana Korupsi yang harus segera ditetapkan sebagai tersangka, jangan sampai nanti masyarakat berpandangan miring terhadap Kajari Abdya,” ujar Miswar.
Tambahnya, apalagi kasus ini menarik perhatian masyarakat. Dan tentu kami sangat yakin bahwa Kajari bisa menangani kasus ini secara tepat dan cepat. “Dan kami juga meminta semua elemen masyarakat untuk tetap mengawasi kasus ini, supaya tidak ada ruang atau kompromi bagi pelaku yang terlibat,” tuturnya.
Discussion about this post