MEDIAACEH.CO, Abdya – Keluarga Mahasiswa Abdya (KMA) menilai, penanganan kasus dugaan SPPD Fiktif anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) oleh Kajari lamban. KMA meminta Kajari untuk serius menanganinya.
Permintaan ini disampaikan Kabid Hukum KMA, Rifal Hardian dalam rilis yang diterima mediaaceh.co di Blangpidie, Selasa 2 Juli 2019.
“Kajari kita minta untuk serius menangani kasus anggota dewan yang diduga bermasalah dengan hukum. Hukum mesti ditegakkan, tanpa pandang bulu,” kata Rifal.
Ia meminta agar kasus dugaan SPPD Fiktif tersebut dapat segera digelar perkara, sehingga dapatlah kepastian hukumnya, terlebih selama ini kasus tersebut sudah menjadi perbincangan masyarakat di Abdya.
“Kita meminta kejaksaan untuk segera menggelar kasus tersebut, agar segera menuai kepastian hukumnya,” sebut Rifal.
Menurutnya, kasus ini sudah lama ditangani oleh Kejaksaan Abdya, namun dia menilai, proses penanganannya terkesan sangat lamban, sehingga kepastian hukumnya pun tidak jelas dan ini dikhawatirkan akan memunculkan spekulasi di masyarakat.
“Inikan sudah lama ya, sudah sejauh manap kita belum tau, apakah sudah di tahap penyelidikan atau sudah ditahap penyidikan, ini kita gak tau, karena dari Kejari sendiri tidak pernah membukanya,” kata Rifal.
KMA, mengaku akan mengawal terus perkembangan kasus tersebut, dan jika tidak ada kepastian yang dapat dipertanggung jawabkan ke Publik, maka pihaknya akan mengadukan proses penanganan perkara tersebut ke Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan.
“Ya jika begini terus tidak jelas sejauh mana, kita akan laporkan kasus ini ke pihak yang lebih tinggi dalam lingkungan Kejaksaan, kalau bukan ke Jamwas Kejagung berarti ke Komisi Kejaksaan,” katanya.
“Kasus ini juga menjadi perhatian kami. Meski sebagian anggota dewan sudah mengembalikan uang, namun prosesnya tetap berjalan. Biar pengadilan yang memutuskan bersalah atau tidak,” katanya.
Discussion about this post