MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Dua orang pria asal Binjai, Sumatera Utara diamankan aparat kepolisian Polres Banda Aceh Jumat 17 Mei 2019 setelah mencuri 10 sepeda motor warga. Aksi ini dilakukan dalam kurun Maret-Mei 2019.
Kedua pria berinisial SM (31) dan AP (20) ini diamankan polisi setelah aksinya terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian honda CRF di Indomaret kawasan Seutui.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, tersangka menjalankan aksinya di sejumlah tempat parkir di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kedua pelaku mula-mula memantau target, saat keadaan sepi tersangka mendekati target. Kemudian, salah satu tersangka pura-pura menelpon dan tersangka lainnya menjalankan aksi pencurian dengan merusak kendaraan dan kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T.
Setelah menjalankan aksinya, para pelaku menitipkan barang curian ke rekannnya yang disebut Mr X.
“Selanjutnya sepeda motor tersebut akan dijual,” ujar Trisno.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya di sejumlah lapangan futsal, lapangan Blang Padang, Kuta Malaka, parkiran warung kopi, Indomaret dan kantor Kehutanan Aceh.
“Terhadap perkaranya telah ditingkatkan ke proses penyidikan untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Discussion about this post