MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Aceh, Selasa 7 Mei 2019.
Rapat rekapitulasi suara Pemilu berlangsung di Gedung DPRA. Kegiatan ini akan berlangsung mulai 7-12 Mei 2019 mendatang.
Acara ini dihadiri oleh KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KIP kabupaten/kota serta saksi dari Capres-Cawapres, perwakilan partai politik dan calon legislatif.
Komisioner KIP Aceh, Agusni mengatakan, rapat rekapitulasi di tingkat provinsi dilaksanakan setelah rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
Menurutnya, hingga hari ini 18 kabupaten telah melakukan rekapitulasi. Sementara itu 5 kabupaten/kota masih dalam tahap penyelesaian rekapitulasi.
Sejumlah kabupaten/kota yang masih dalam tahap rekapitulasi yakni, Aceh Singkil, Aceh Utara, Aceh Tenggara, Gayo Lues dan Aceh Selatan.
“Insya Allah kalau sudah selesai di sana mereka akan segera beranjak ke sini untuk bergabung bersama kita,” ujarnya.
Menurutnya, terhambatnya rekapitulasi di sejumlah kabupaten/kota tersebut karena munculnya sejumlah kasus dan juga adanya kesalahan administrasi sehingga berimplikasi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
“Semua kasus yang muncul tidak bisa diselesaikan di PPK atau kabupaten/kota maka kita mempersilahkan untuk mengisi form keberatan saksi dan semuanya akan kita selesaikan secara berjenjang,” ujarnya.
“Manakala tidak terselesaikan di tingkat kabupaten/kota akan kami selesaikan di tingkat provinsi. Manakala di tingkat provinsi stagnan maka akan diselesaikan di tingkat nasional oleh KPU RI dalam rapat pleno.Namun jika semua persoalan dan menjadi akumulasi maka saluran hukumnya salah satunya ada Mahkamah Konstitusi” ujarnya lagi.
Discussion about this post