MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dinas Sosial Aceh mencatat ada 36 kasus bayi yang terlantar sejak Januari 2018 hingga Mei 2019.
“Pada tahun 2018 ada sebanyak 26 kasus bayi terlantar yang kita tangani, sementara di 2019 hingga Mei kita menangani 10 kasus bayi terlantar,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 14 Mei 2019.
Dari sederet kasus bayi terlantar yang ditangani Dinas Sosial Aceh, jumlah orang tua angkat yang sudah mengikuti sidang tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) pada tahun 2017 berjumlah 4 orang, dan pada tahun 2018 berjumlah 23 orang yang tersebar dari kabupaten/kota berupa Banda Aceh, Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Langsa, Aceh Selatan dan Aceh Timur.
Sidang Tim PIPA ini merupakan prosedur yang harus diikuti oleh setiap calon orang tua angkat sebelum dinyatakan layak mengadopsi bayi terlantar tersebut menjadi anak angkatnya.
“Dengan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, Pemerintah Aceh ingin pelayanan dasar dan pemenuhan kebutuhan setiap anak akan kasih sayang, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil anak yang diadopsi benar-benar terpenuhi,” kata dia.
Alhudri menuturkan, pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan sesorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.
“Dalam pelaksanaan adopsi anak kita harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Permensos No. 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, dan Perdirjen No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anak,” jelasnya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Isnandar, pengasuhan utama bagi seorang anak adalah berada dalam keluarga inti, sedangkan pengasuhan anak berbasis lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) dan non lembaga adalah opsi terakhir, dan kalaupun terpaksa dilakukan, sifatnya sementara tidak selamanya.
“Kecuali bagi orangtua yang hak asuhnya sudah dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” kata Isnandar.[]
Discussion about this post