MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Dua pria asal Aceh Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Senin 8 April 2019 malam. Dari keduanya diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,35 gram/brutto, pipa kaca atau pirex dan dua unit handphone.
Dua tersangka masing-masing, MT, 39 tahun, warga Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Darul Aman dan MS, 21 tahun, warga Gampong Meudang Ara, Kecamatan Bagok. Keduanya berasal dari Aceh Timur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Rabu (10/4) menyebutkan, MT ditangkap di kawasan Keude Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, sedangkan MS ditangkap di kawasan Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Kata Ildani, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Sat Res Narkoba, bahwa MT kerap menjual dan mengedarkan sabu. Setelah diselidiki dan diyakini informasi tersebut benar, salah satu anggotanya menghubungi MT dan memesan sabu.
“Saat MT menunjukkan sabu kepada anggota yang menyamar, sekitar pukul 22.00 WIB dia langsung ditangkap di lokasi transaksi di Keude Pantonlabu. Dari MT kita amankan dua paket sabu, sebuah kotak rokok dan satu unit handphone. Pengakuan MT, sabu itu diperoleh dari MS. Sekitar pukul 23.50 WIB, MS juga kita tangkap di kawasan Gampong Ulee Tanoh, Julok. Dari MS, kita amankan sebuah pirex dan satu unit handphone. Keduanya sudah diamankan dan ditahan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Ildani Ilyas.
Discussion about this post