MEDIAACEH.CO, Aceh Barat – Koalisi mahasiswa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Nagan Raya untuk menyuarakan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Kallista Alam (PT KA) yang sampai dengan saat ini belum dilaksanakan.
Koalisi mahasiswa yang terdiri dari SMUR Aceh Barat, Mahasiswa STIK Pante Kulu, UIN Ar-Raniry, Unsyiah dan mahasiswa Muhammadiyah Banda Aceh mendatangi Pengadilan Negeri Nagan Raya untuk melakukan audiensi terkait putusan MA terhadap PT KA yang belum dieksekusi.
Pada 2015 lalu, MA mewajibkan PT KA untuk membayar denda dan melakukan pemulihan lahan dengan nilai Rp366 miliar.
Pada 1 Februari 2019 lalu, Pengadilan Negeri Meulaboh selaku Pengadilan yang diberikan wewenang oleh MA untuk melakukan eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam, melimpahkan kewenangan kepada Pengadilan Negeri Suka Makmue sebagai Pengadilan yang mempunyai otoritas di dalam wilayah Nagan Raya, tempat kasus pembakaran lahan terjadi.
Pengadilan Negeri Suka Makmue mempunyai wewenang untuk segera melakukan eksekusi putusan tersebut. Di dalam pemberian wewenang tersebut, juga tertera bahwa eksekusi putusan berbentuk pelelangan 5000 hektar lahan PT Kallista Alam yang tertulis sebagai jaminan apabila perusahaan tidak membayar denda yang sudah diwajibkan.
Setelah hampir tiga bulan, wewenang tersebut belum mendapat titik temu sehingg perwakilan mahasiswa merasa penting untuk mengunjungi pengadilan untuk melakukan audiensi.
“Kami mengetahui bahwa saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Suka Makmue untuk melakukan proses lelang. Surat delegasi tersebut sudah di kirimkan sejak Februari lalu namun sampai sekarang belum dilakukan proses lelang. Kami berharap proses ini bisa cepat dilakukan dan tidak terniat oleh pihak pengadilan untuk menunda proses ini. Lambatnya proses eksekusi ini juga dapat membuat masyarakat di sekitar Rawa Gambut Tripa terus tersiksa,” kata Yoza Aminullah, Koordinator dari koalisi mahasiswa.
Dalam proses audiensi, Koalisi Mahasiswa diterima dengan baik oleh Humas Pengadilan Suka Makmue. Dalam penyampaiannya kepada mahasiswa, disampaikan bahwa saat ini proses yang sedang berjalan adalah perhitungan nominal aset milik PT Kalista Alam setelah dilakukan perhitungan baru dilakukan eksekusi.
Yoza mengatakan, mereka akan terus mengikuti proses ini sampai selesai sehingga diharapkan pemulihan lingkungan rawa gambut tripa dapat dilakukan.
“Kami terus mengawal proses ini sampai tuntas, sehingga proses pemulihan lingkungan dapat dilakukan,” ujarnya.
Discussion about this post