MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan hukum cambuk 150 kali terhadap dua orang pelaku pemerkosaan dan satu orang pelaku zina. Eksekusi berlangsung di lapangan Alun – alun Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, Selasa 30 April 2019.
Dua orang melakukan jarimah pemerkosaan yakni, berinisial AK (21) dan WN (27). Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Singkil, keduanya terbukti melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Sedangakan satu orang melakukan Jarimah zina yakni, berinisil WD (27), dia terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Ketiga terpidana masing-masing dicambuk 100 kali ditambah dengan ta’zir cambuk 50 kali,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Singkil, Lili Suparli, SH, MH,.
Pantauan mediaaceh.co, proses hukum yang dilaksanakan di muka umum berjalan lancar, sebab tercambuk beberapa kali minta istirahat. Setelah diperikasa tim medis hukuman kembali dilanjutkan.[]
Discussion about this post