MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Seorang pria berinisial SU masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tersangkut kasus tidak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian Polres Aceh Singkil.
“Pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini masih buron,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Mustafa kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2019.
kasus tersebut terungkap setelah Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap dua orang pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Senin (04/03) di dua lokasi yang berbeda.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh tim pada malam itu yakni, RJ (20) dan FE (28), dua pria ini ditangkap saat sedang berada didalam rumah mereka masing-masing, barang bukti milik pelaku dan kedua pelaku di tahan di Polres Aceh Singkil, guna penyelidikan lebih lanjut” kata Mustafa.
RJ ditangkap saat sedang berada didalam rumahnya di Gampong Sanggaberu Blok 15, Kecamatan Gunung Meriah, saat di geledah, ditemukan barang bukti 1 bungkus ganja dari kantong celana sebelah kanan. “Dari pengakuan RJ barang haram itu didapatkannya dari FE,” ujar Mustafa.
Kemudian petugas menuju kelokasi dan langsung menangkap FE saat sedang berada didalam rumah di Gampong Blok 6 Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Saat digeledah ditemukan lagi 5 paket bungkus sedang ganja dan 1 paket besar ganja yang di bungkus pelaku dengan kertas warna coklat disimpan di dapur rumah.
“Dari pengakuan FE, ganja itu didapatkannya dari SU,” Ujar Mustafa.
Aparat kepolisianpun langsung melakukan penggeledahan di rumah SU, ditemukan barang bukti berupa, 1 buah dompet kecil warna hitam berisi 1 buah kaca pirek, 2 buah pipet yang sudah di modifikasi, 1 buah tutup botol air mineral yang sudah di lubangi dan di pasang pipet yang sudah di modifikasi, 1 buah pipet takaran, 1 buah jarum suntik, 2 kertas bening ukuran bening.
“Tim didampingi oleh perangkat gampong saat dilakukan penggeledahan didalam rumah SU. Atas kepemilikan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah SU, dan dari pengakuan FE kini pelaku masuk DPO yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” kata Mustafa.
Discussion about this post