MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satu anggota Kepolisian Resor Aceh Utara diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat sebagai anggota Polri, lantaran membolos dari tugas atau desersi sejak 20 Desember 2016.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Heriya Zuhdi itu dilakukan secara in absentia dalam upacara yang digelar di halaman Polres Aceh Utara, Senin, 18 Maret 2019. Upacara dipimpin oleh Wakapolres Kompol Edwin Aldro.
Upacara PTDH yang digelar tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh No. Kep/386/XII/201 yang menyebutkan, Bripka Heriya Zuhdi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai 20 Desember 2018.
“Kita melaksanakan pemberhentian tidak hormat satu anggota Polres Aceh Utara. Dari personel ini kita lakukan kode etik, tidak masuk dinas 30 hari berturut-turut,” ujar Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin.
Ewin mengingatkan kepada seluruh personil Polres Aceh Utara, bahwa ini menjadi bukti, kalau pimpinan bersikap tegas dalam mengambil keputusan, untuk memberhentikan seorang personel Polri yang sudah dirasa tidak layak menjadi personel Polri.
“Kepada seluruh personel Polres Aceh Utara agar tidak ada lagi yang membuat masalah dan melakukan pelanggaran, baik disiplin, KKE maupun pidana umum. Karena semua ini akan berdampak dalam pelaksanaan tugas dan dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” kata Kompol Edwin.
Discussion about this post